Jakarta (ANTARA News) - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mendesak pemerintah untuk segera memberhentikan Bupati Garut Aceng HM Fikri terkait pernikahan singkatnya dengan Fanny Octora (18) karena mencerminkan contoh buruk dari seorang pejabat kepada masyarakat.

"Kowani sudah melakukan pertemuan dengan berbagai organisasi atau perhimpunan wanita Indonesia lainnya untuk membicarakan kasus tersebut dan kami sepakat untuk memohon kepada pemerintah agar segera memberhentikan Bupati Garut yang dinilai sangat menyepelekan kaum wanita yang tidak bisa diterima dari sisi akal, budaya dan sebagainya," kata Ketua Umum Kowani, Dewi Motik Pramono.

Dewi menambahkan, tindakan Bupati tersebut merupakan contoh buruk bagi masyarakat Garut yang dikenal dengan Kota Beriman, seharusnya sebagai seorang pemimpin harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakatnya.

"Sebaiknya pemerintah lebih mengevaluasi diri dalam menjalankan `fit and proper test` bagi para calon pejabat agar lebih jeli dalam memilih para pejabat tersebut sehingga kasus yang menimpa para pejabat pemerintahan tidak semakin banyak," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan, berdasarkan data yang ia terima dari sekretaris daerah (sekda) berbagai provinsi dan kabupaten/kota sebanyak 474 pejabat daerah terlibat kasus hukum.

Dari 474 pejabat tersebut, 95 orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, 49 orang sudah menjadi terdakwa dan 330 orang sudah menjadi terpidana.
(A011/S023)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2012