Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa kekisruhan yang membelit kliennya dengan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani tidak memiliki masalah hukum dan cenderung soal sensasi.

"Ketika kali pertama bertemu Once, saya sampaikan kepada dia bahwa tidak perlu pengacara dalam menghadapi hal ini karena sangat mudah, tidak ada masalah hukum. Ini hanya soal sensasi," kata Panji dalam jumpa media di Jakarta, Jumat.

Meski begitu, Panji berketetapan untuk membela hak Once Mekel sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku karena apa yang berkembang sejauh ini telah mengarah kepada disinformasi atau pengaburan informasi secara sengaja.

"Seolah Once bersalah, seolah Once merasa lebih besar dari Dewa 19. Serangannya bukan semata persoalan hukum, namun, mengarah ke personal juga. Bisa jadi dampaknya nanti penyelenggara acara akan malas mengundang Once dan tentu ini tidak bagus untuk kariernya," kata Panji menerangkan.

Hadir menemani Once Mekel saat konferensi media, dalam kesempatan tersebut Panji mengungkapkan bahwa polemik yang tengah terjadi saat ini terkait pelarangan penggunaan lagu-lagu Dewa 19 untuk kepentingan komersial seperti konser musik yang melibatkan nama kliennya.

Baca juga: Kuasa hukum Once sebut pencipta tidak bisa larang penggunaan lagu

Terkait permasalahan hukum yang dilontarkan Ahmad Dhani, Panji membeberkan bahwa sesuai pasal 87 UU Hak Cipta jo. pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights (hak penggunaan karya) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Undang-undang Hak Cipta Pasal 9, kata Panji, memberi delapan hak kepada pencipta terkait hak ekonomi dan satu hak pengumuman, yaitu penampilan di muka umum dengan komersial.

"LMK ini yang memungut royalti kemudian diteruskan ke pencipta dan hal ini juga termasuk izin. Jadi, ketika pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk memungut royalti, ia juga memberi izin untuk penggunaan lagu tersebut," kata Panji.

Menurut Panji, UU Hak Cipta pasal 9 menyebutkan mesti ada izin dari pencipta, namun, terdapat pengecualian melalui pasal 23 yang menyebutkan tidak diperlukan izin pencipta untuk performing rights.

"Ini pengecualian. Jadi, kalau orang hanya membaca pasal 9 tetapi tidak membaca pasal 23 atau pasal 8, ya tersesat karena nggak lengkap. Lagipula, kalau pencipta tidak mau lagunya dimainkan maka tidak usah buat lagu untuk didaftarkan," kata Panji memaparkan.

Panji menambahkan bahwa kliennya telah menjalankan hukum positif yang berlaku dan pihaknya menolak secara tegas segala tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan pihak Ahmad Dhani kepada Once Mekel.

"Once sebagai masyarakat hanya menjalankan hukum positif yang ada yaitu UU Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk PP 56/2021," kata Panji.

Mencermati permasalahan tersebut, Panji berharap agar pihak Ahmad Dhani mengajukan permohonan uji material apabila merasa dirugikan dengan aturan hukum yang sudah ada.

"Negara Republik Indonesia sudah memberikan wadah yaitu untuk mengajukan permohonan uji material ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bukan justru melarang masyarakat untuk menggunakan ciptaannya," kata Panji.

Baca juga: Once Mekel: penting memahami Undang-undang Hak Cipta agar tak tersesat

Baca juga: Daftar lagu Dewa 19 yang melegenda

Baca juga: Enam fakta menarik Dewa 19

Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023