Jam layanan bervariasi pada masing-masing gerai, umumnya pukul 08.00-14.00 WIB, namun sebagian ada yang sudah buka sejak pukul 07.30 WIB
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Jumat.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari Jumat digelar di 14 wilayah, yakni:
  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Halaman Hotel D'Arcici;
  3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jalan Kalibata;
  5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci;
  7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur;
  10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Pasar Modern Kelapa Dua;
  11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih Cinere.
Jam layanan bervariasi pada masing-masing gerai, umumnya pukul 08.00-14.00 WIB, namun sebagian ada yang sudah buka sejak pukul 07.30 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Warga diimbau tak tertipu modus surat tilang lewat WhatsApp

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023