Ini (suksesnya kepemimpinan Erick Thohir di BUMN) memicu nama baik Erick Thohir dipercaya dan membuat peluang masuk bursa cawapres meningkat
Jakarta (ANTARA) -
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai kesuksesan Menteri BUMN Erick Thohir dalam memimpin Kementerian BUMN meningkatkan peluangnya untuk masuk ke dalam bursa calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
 
"Ini (suksesnya kepemimpinan Erick Thohir di BUMN) memicu nama baik Erick Thohir dipercaya dan membuat peluang masuk bursa cawapres meningkat," kata Dedi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Di samping itu, tambahnya, elektabilitas Erick pun semakin meningkat dengan konsistensi penilaian positif dari masyarakat terhadap dirinya. Berdasarkan hasil survei yang dilakukan IPO pada periode 1-7 Maret 2023, Erick Thohir berhasil menduduki posisi teratas sebagai cawapres dengan angka elektabilitas sebesar 9,5 persen.
 
Saat ini, Dedi pun menilai Erick menjadi figur yang dianggap profesional oleh masyarakat dan jauh dari isu serta skandal politik.

Baca juga: Pengamat nilai Erick Thohir lebih berpeluang diusung PPP jadi cawapres

Baca juga: Peneliti nilai pengusungan Erick jadi cawapres dapat sukseskan PAN
 
"Erick Thohir tidak miliki kedekatan pada isu atau skandal sensitif, juga tidak dianggap kelompok politisi," kata Dedi.
 
Ia lalu menyampaikan posisi Erick yang tidak terikat atau menjadi kader partai politik membuat sosoknya dapat diusung sebagai cawapres oleh partai politik mana pun.
 
"Seharusnya, Erick Thohir masuk ke semua koalisi, bagi Gerindra Erick Thohir tentu tokoh potensial, bagi KIB (Koalisi Indonesia Bersatu) pun demikian, bahkan bagi PDIP dan NasDem sekali pun," tutur Dedi.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga: Analis nilai Erick Thohir semakin kuasai peta elektoral cawapres
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023