Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Laurenzius C.S. Sembiring (LCSS) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan.
 
"Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai 8 April di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.
 
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman.

Baca juga: KPK segera tindak lanjuti klarifikasi Wamenkumham
 
Ghufron mengatakan penetapan tersangka terhadap Laurenzius dilakukan setelah penyidik menemukan adanya pihak yang merintangi dan menghalangi penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
 
Laurenzius yang berprofesi sebagai advokat awalnya memperoleh surat kuasa dari Ivana Kwelju yang saat itu menjadi salah satu tersangka dugaan suap pada Tagop.
 
Ivana Kwelju kemudian berkonsultasi hukum dengan Laurenzius terkait surat panggilan dari KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan.
 
Laurenzius kemudian diduga menyusun skenario untuk menghalangi proses penyidikan seperti melakukan transfer uang dari Ivana Kwelju pada Tagop melalui rekening Johny dan dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana Kwelju dan JRK.
 
Kedua membuat perjanjian utang piutang antara Ivana Kwelju dan JRK terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik TSS.

Ketiga memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS.
 
Seluruh skenario ini juga diikuti oleh Tagop, Ivana, dan John sehingga berujung terhambatnya proses penyidikan.
 
"Sehingga apa yang disampaikan di hadapan penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja tim," tegas Ghufron.
 
KPK juga mengungkapkan Laurenzius diduga memberikan keterangan tidak sesuai fakta dalam persidangan.
 
Atas perbuatannya LCSS dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023