Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro serta delapan senjata api laras panjang
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api dari berbagai jenis saat melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan, pada Senin (13/3).

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro serta delapan senjata api laras panjang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan temuan senjata api tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: KPK geledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan

Baca juga: Dito Mahendra diperiksa soal kepemilikan mobil mewah Nurhadi


"Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan Polri terkait dengan temuan senjata tadi 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi," ujarnya.

Ali menjelaskan penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

Dito Mahendra sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2).

Baca juga: Dito Mahendra bungkam usai diperiksa KPK

Baca juga: KPK periksa Dito Mahendra sebagai saksi kasus TPPU


Saat itu penyidik juga mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.

Sebelumnya, Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.

Ali kemudian menuturkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru, dan tidak menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023