perlu dipastikan seluruh keluarga yang memiliki baduta dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembangnya
Jakarta (ANTARA) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melalui Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak menggagas program De’Best (Desa Bebas Stunting) guna meningkatkan praktik baik pengasuhan dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) di desa/kelurahan.

“Diperlukan penguatan komitmen dan aksi bersama dalam menyukseskan Program Pengasuhan 1.000 HPK guna mewujudkan tumbuh kembang anak usia dini secara optimal,” kata Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga BKKBN Nopian Andusti dalam launching SiBima dan De’Best di 1.000 HPK di Jakarta, Selasa.

Nopian menuturkan bahwa Desa Bebas Stunting merupakan sebuah praktik baik di masa depan dalam penyelamatan baduta (anak usia bawah dua tahun) dari stunting utamanya dengan memanfaatkan 1.000 HPK secara optimal.

Tujuan dihadirkanya Desa Bebas Stunting atau De’Best adalah untuk menurunkan angka stunting secara signifikan di suatu desa/kelurahan, menghadirkan dukungan anggaran yang tercantum dalam dokumen perencanaan program dan anggaran desa/kelurahan dan membantu warga mencari inovasi untuk pembangunan di desa/kelurahan.

Baca juga: Wapres minta upaya penurunan stunting libatkan masyarakat tingkat desa
Baca juga: Desa Subi Besar Timur Natuna dapat penghargaan desa bebas stunting

Nopian membeberkan sejumlah alasan yang melatarbelakangi kehadiran program tersebut di antaranya adalah masih ditemukan baduta yang tidak mempunyai akta kelahiran maupun jaminan kesehatan.

Di sisi lain, belum semua baduta mendapatkan parenting atau pengasuhan bersama dari kedua orang tuanya dan mendapatkan pemantauan pertumbuhan dan perkembangannya.

“Dengan demikian kehadirannya selaras dengan Peraturan Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga Nomor 5 tahun 2022 tentang Bina Keluarga Balita Holistik Integratif Unggulan (BKB HIU), bahwa kelompok BKB HIU adalah kelompok BKB HIU yang melakukan layanan unggulan,” ujarnya.

Desa Bebas Stunting juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Dimana pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Mengingat hal tersebut, Nopian menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan esensial anak harus dilakukan secara menyeluruh. Berbagai pelayanan yang ada harus saling bersinergi dan terintegrasi dengan sektor-sektor terkait yang menangani anak usia dini.

Baca juga: Menko PMK: Optimalkan pemanfaatan dana desa untuk penanganan stunting
Baca juga: Desa di Aceh wajib gunakan dana desa untuk tangani stunting
Baca juga: Pemerintah Sulbar tetapkan Desa percontohan stunting

Nopian berharap Desa Bebas Stunting bisa menghasilkan hasil kerja konkret yakni jumlah anak yang memiliki akta kelahiran dan jaminan kesehatan bertambah.

Kemudian semakin meningkatnya jumlah keluarga yang hadir di posyandu dan pertemuan BKB untuk diukur tumbuh kembangnya, membentuk karakter anak, belajar parenting bersama hingga berjalannya promotif preventif pemeliharaan kesehatan, gizi dan perlindungan baduta.

“Saat ini jumlah baduta berdasarkan Pendataan keluarga Tahun 2021 (PK-21) adalah sebesar 8.034.338 atau sekitar 33 persen dari jumlah penduduk. Sehingga perlu dipastikan seluruh keluarga yang memiliki baduta dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembangnya,” ujar dia.

Sebagai informasi dalam kesempatan yang sama, BKKBN pun turut mengembangkan Sistem Belajar Mandiri (SiBima) dalam kelas Bina Keluarga Balita Eliminasi Masalah Anak Stunting (BKB EMAS) untuk membuat 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) seorang anak lebih bermakna.

Baca juga: BKKBN kembangkan SiBima BKB Emas buat 1.000 HPK lebih bermakna
Baca juga: Mendes: Pembangunan desa pastikan percepatan penurunan stunting
Baca juga: Mendes PDTT pastikan "stunting" jadi prioritas pembangunan desa

 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2023