Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Mamun Murod, mengatakan, Provinsi Riau, kembali mendapatkan sertifikat pengelolaan Perhutanan Sosial (PS), dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk lahan seluas 13.300 hektare.

"Penerima sertifikat terhadap lahan seluas 13.300 hektare itu adalah 20 kelompok tani hutan yang tersebar di 5 kabupaten di Riau," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau, Mamun Murod, dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan Pemerintah daerah sebagai pemegang wilayah, sementara perhutanan sosial ini adalah merupakan kewenangan dari Kementerian LHK.

Ia menyebutkan 20 kelompok tani pada lima Kesatuan Pengelola Kehutanan (PKH) yang mendapatkan sertifikat di antaranya, yaitu KPH Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, KPH Tasik Kabupaten Pelalawan dan Siak.

"Perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara/hutan hak, adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.

Berikut KPH Sorek perpaduan antara Kabupaten Siak dan Pelalawan, KPH Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, dan KPH Indragiri Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir.

Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK, Istanto, mengatakan melalui program perhutanan sosial, masyarakat akan mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang diajukan.

Hasil panen dari perkebunan yang dihasilkan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari, maupun untuk peningkatan kesejahteraan.

"Dengan demikian sekarang akses masyarakat juga diberikan seluas-luasnya untuk ikut memanfaatkan hutan, melalui hutan sosial. Bisa bekerja sama dengan beberapa HTI atau HPA, atau perhutanan Sosial. SK itu sendiri bisa untuk usaha kehutanan, usahanya bisa kayu, tanaman dan juga pangan,” demikian Istanto.

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.. ***3***T.F011
 

Pewarta: Frislidia
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023