KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari Tim Jaksa
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

"Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan alasan banding oleh Tim Jaksa KPK antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan.

Dia juga mengatakan pernyataan banding tersebut masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari Tim Jaksa," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.

Majelis Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (9/2).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy.

Dalam vonis majelis juga mengenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar.
Baca juga: Hakim Tipikor vonis mantan Wali Kota Ambon 5 tahun penjara
Baca juga: Eks Wali Kota Ambon didakwa terima suap Rp11,259 miliar

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023