Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan mobil berpelat dinas Polri dengan kendaraan roda dua di Rawamangun, Jakarta Timur.
 
Sebelumnya terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil berpelat dinas Polri 3110-00 yang menabrak pengendara motor di lampu merah Arion, Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/2).
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengungkapkan adanya pelanggaran  dalam kasus tersebut.
 
"Pelanggaran yang patut diduga adalah Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lalu lintas dan angkutan umum," kata Trunoyudo.
 
Trunoyudo menjelaskan bahwa ada ketentuan dimana menggunakan TNKB atau merubah TNKB atau mengganti TNKB lain dengan kondisi aslinya, merupakan suatu pelanggaran.
 
"Kami juga mendapati bahwa TNKB tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, proses ini akan didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan, " kata Trunoyudo.
 
Trunoyudo menambahkan akan mengerahkan tiga satuan kerja yang ada di Polda Metro Jaya.
 
"Unsur Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam)." katanya.
 
Trunoyudo menjelaskan dikerahkannya tiga satuan tersebut memiliki fungsi dan tujuan masing-masing.
 
Pertama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait dengan adanya pelanggaran undang undang lalu lintas.
 
Kedua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait apakah adanya TNKB palsu atau pemalsuan dalam bentuk administratif.
 
Ketiga Bid Propam Polda Metro Jaya karena terkait kendaraan yang digunakannya adalah TNKB dinas Polri.
 
Trunoyudo menambahkan proses pemeriksaan dan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
 
"Jadi proses ini masih berlanjut dan kita tunggu bagaimana hasil daripada proses pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan dari Ditlantas, Bid Propam maupun dari Ditreskrimum, " kata Trunoyudo.
Baca juga: Polda Metro Jaya beri sanksi terhadap penyidik kecelakaan mahasiswa UI
Baca juga: Polda Metro rencanakan rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI
Baca juga: Lemkapi minta kecelakaan mahasiswa UI dituntaskan dengan adil

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023