Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan rancangan peraturan daerah (perda) terkait alokasi Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) sebanyak 5.000 ton untuk menjaga ketersediaan kebutuhan pokok tersebut di Ibu Kota.

“Kami belum ada payung hukum. Perda saat ini sedang kami ajukan ke Badan Pembentukan Perda di DPRD DKI,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Suharini Eliawati di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Ia menargetkan pembahasan dapat rampung pada April 2023 sehingga Pemerintah Provinsi DKI dapat mengajukan anggaran untuk alokasi CBPD itu pada anggaran perubahan APBD 2023.

Suharini menjelaskan, CBPD sebanyak 5.000 ton itu dihitung berdasarkan jumlah penduduk DKI Jakarta yang mencapai 10,7 juta jiwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, nantinya gudang beras harus dipenuhi sebanyak 5.000 ton sebagai cadangan pemerintah daerah. Cadangan beras itu akan didistribusikan kepada masyarakat ketika kondisi tertentu, misalnya, kenaikan harga beras atau bencana alam.

“Kami tidak boleh menjaga 5.000 ton beras itu terus-menerus. Kalau tidak dipakai nanti rusak,” katanya.

Baca juga: Food Station pastikan stok beras DKI tak berkurang meski harga naik
Baca juga: Badan Pangan Nasional pastikan stok beras medium di DKI aman

Nantinya, kata dia, CBPD itu akan dipasok oleh BUMD DKI Food Station dan BUMN Pangan, Bulog. "Kami punya BUMD pangan penugasannya Food Station, jadi nanti kami atur kembali mekanismenya. Tidak harus dengan Food Station, dengan Bulog juga bisa,” katanya.

Selama ini kebutuhan beras di Jakarta per bulan mencapai sekitar 82-84 ribu ton yang beberapa di antaranya dipasok oleh Bulog dengan stok saat ini mencapai 40 ribu ton dan Food Station.

Berdasarkan data Food Station, saat ini di gudang BUMD itu per Februari 2023 terdapat 6.419 ton beras. Pada Rabu ini sudah masuk sebanyak 15 ribu ton.

"Kalau ada cadangan beras, aman kebutuhan di DKI Jakarta karena hampir 98 persen pangan di Jakarta dari luar," katanya.

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023