Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha nasional Prajogo Pangestu Jumat malam diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus penipuan penjualan saham. "Prajogo diperiksa sejak pukul 18.00 WIB tadi dan hingga kini pemeriksaan masih terus berlangsung," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat malam. Ia mengatakan, Prajogo diperiksa penyidik terkait kasus yang dilaporkan rekan bisnisnya, Henry Pribadi, yang merasa dirugikan dalam jual beli saham. Dikatakannya, selain Prajogo, penyidik masih akan meminta keterangan saksi lain terkait dengan kasus itu. Prajogo ditetapkan oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, 23 Maret 2006 terkait laporan pengusaha Henry Pribadi yang menuduh Prajogo telah menipu dalam jual beli saham di PT Chandra Asri. Sengketa dua pengusaha ini bermula ketika Henry menjual sahamnya di PT Chandra Asri kepada Prajogo, 20 Oktober 1998 seharga Rp1.000 per lembar saham. Dalam perjanjian juga disebutkan bahwa, Prajogo juga harus membayar hutang PT Chandra Asri kepada negara sebesar US$870 juta dan Rp1,2 triliun. Tahun 2006, Henry ingin meminta kembali saham yang telah dijualnya namun Prajogo menolaknya. Henry lalu melaporkan Prajogo ke Mabes Polri sebab dalam transaksi saham itu terjadi penipuan yang menyebabkan dirinya dirugikan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006