Kami mengajak para pelaku usaha di sektor non formal dapat mendaftarkan para pekerja  dan keluarganya
Banda Aceh (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)  Cabang Banda Aceh menyatakan pada tahun 2023 memaksimalkan sosialisasi Program Sejahterakan Pekerja Sekitar (Sertakan) guna memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja informal.

“Lewat program ini masyarakat dan para dermawan dapat memberikan perlindungan kepada orang lain dan anggota keluarga yang bekerja di sektor informal sehingga mereka terlindungi,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah di Banda Aceh, Rabu.

Pernyataan itu disampaikannya di sela menerima kunjungan silaturrahmi Kepala Perum LKBN ANTARA Biro Aceh, Febrianto Budi Anggoro ke Kantor BPJAMSOSTEK Banda Aceh.

Ia menjelaskan Program Sertakan tersebut bertujuan melindungi pekerja informal bukan penerima upah (BPU), di mana mereka berhak atas jaminan sosial, seperti kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).

“Kami mengajak para pelaku usaha di sektor non formal dapat mendaftarkan para pekerja  dan keluarganya, juga mendaftarkan asisten rumah tangga dalam program ini,” katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan Rp342 juta untuk staf KSP

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh bayar klaim Rp160 miliar pada 2022


Ia menyebutkan untuk program tersebut para pekerja informal dan ART hanya membayar Rp36.800 per bulan di mana manfaat akan dinikmati oleh para pekerja sektor informal seperti saat kecelakaan kerja pekerja bebas biaya perawatan dan pada kondisi terburuk ahli waris berhak menerima santunan.

“Termasuk anak ahli waris juga dapat menerima beasiswa dari mulai TK hingga perguruan tinggi,” katanya.

Ia mengatakan untuk memudahkan dalam pembayaran iuran kepada peserta, para pemberi kerja di sektor non formal atau pun masyarakat yang mendaftar secara sukarela dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Ia menambahkan dengan mengikutkan para pekerja sektor informal dan masyarakat secara sukarela dalam program jaminan sosial tersebut maka saat terjadi kecelakaan maka ahli waris akan mendapat santunan.

“Program ini merupakan bagian dari negara hadir dan bagian dari program menekan meningkatnya angka kemiskinan,” katanya.

Baca juga: BPJamsostek sebut 486 ribu nelayan terlindungi asuransi hingga 2022

Baca juga: 78 ribu pekerja rentan Jambi dilindungi lewat jaminan BPJAMSOSTEK


Pewarta: M Ifdhal
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023