Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Utara menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Maja agar tidak menggelar dagangan sampai ke Jalan Maja di Koja.

Pihak Kelurahan Lagoa telah membuat garis
pembatas area PKL berupa cat warna putih yang dibentangkan sepanjang sekitar 50 meter pada Selasa (17/1).

"Barang dagangan bisa kami amankan jika PKL dianggap telah keluar dari garis pembatas," kata Lurah Lagoa Suratno Widodo di Jakarta, Rabu.

Widodo mengatakan, kondisi PKL di Jalan Maja sempat menyulitkan pengguna jalan di kawasan tersebut sebelum garis pembatas itu dibuat.

Baca juga: BPS Jakut bongkar lapak PKL tanpa didampingi Satpol PP
Baca juga: Satpol PP Jakut sita 448 bungkus petasan

Menurut dia, garis pembatas dibuat sesuai dengan hasil musyawarah bersama para PKL Pasar Maja. Lokasi berdagang disepakati berada di belakang garis pembatas yang berjarak satu meter dari badan jalan.

"Pedagang tidak bisa lagi berjualan di luar garis batas yang sudah dibuat sesuai dengan musyawarah atau kesepakatan bersama," kata Widodo.

Menurut dia, PKL di Jalan Maja bukan berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya melainkan dikelola oleh RW dan paguyuban setempat.

Karena itu, pengawasan setiap hari dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Lagoa dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) RW 011.

Langkah tegas terhadap pedagang akan dikenakan apabila petugas mendapati PKL masih berjualan melewati garis pembatas yang dibuat sesuai kesepakatan bersama.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023