Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menyetujui kenaikan tarif sebesar 10,41 persen untuk penyeberangan kapal feri lintasan Pelabuhan Kayangan Lombok menuju Pelabuhan Pototano Pulau Sumbawa.

"Pada minggu pertama Januari 2023, pemerintah menyetujui kenaikan ini dengan pertimbangan-pertimbangan kondisi perekonomian dan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Mohammad Faozal, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan tersebut berlaku mulai 12 Januari 2023 pukul 00.00 Wita. Tarif baru tersebut berlaku untuk semua jenis muatan, kecuali penumpang orang dan sepeda pancal golongan satu tidak mengalami kenaikan.

Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, Faozal meminta kepada semua pengelola kapal penyeberangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna.

"Kapal harus betul-betul terjaga, tidak ada komplain terkait dengan jadwal, tepat waktu, kebersihan dan juga kenyamanan dan keselamatan tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan Iskandar mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Pemprov NTB yang telah menyetujui penyesuaian tarif penyeberangan kapal feri lintas Kayangan-Pototano sesuai aspirasi kalangan pelaku usaha.

"Itu kami anggap sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi NTB kepada para pelaku usaha yang mengusulkan penyesuaian tarif sejak September 2022. Ini merupakan kado terbaik bagi kami," katanya.

Ia mengatakan usulan penyesuaian tarif yang diajukan ke Pemerintah Provinsi NTB pada September 2022 telah melalui perhitungan dengan melibatkan semua pihak, termasuk unsur pemerintah, yayasan perlindungan konsumen, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan akademisi dari Universitas Mataram, serta asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan.

Usulan awal Gapasdap Kayangan, yakni kenaikan di angka 22,26 persen, kemudian dilakukan lagi perhitungan dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi inflasi daerah, akhirnya diturunkan menjadi 10,41 persen.

Menurut Iskandar, beban operasional kapal penyeberangan bertumpu pada bahan bakar minyak (BBM) mencapai 60 persen dari total biaya operasional. Sementara pemerintah telah menaikkan harga BBM sejak September 2022 dan pengusaha kapal masih menanggung kelebihan biaya operasional.

"Jadi alasan mendasar kami mengusulkan kenaikan tarif adalah karena kenaikan harga BBM. Faktor operasional terbesar di usaha penyeberangan ini adalah BBM," ucapnya.

Ketua Organda NTB Junaidi Kasum juga mengapresiasi keputusan Gubernur NTB yang menyetujui usulan penyesuaian tarif penyeberangan kapal feri lintas Kayangan-Pototano sebagai suatu langkah yang tepat.

Pewarta: Awaludin
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023