Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) memastikan rekomendasi yang diberikan Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) bermanfaat bagi korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM.

"Kantor Staf Presiden akan terus memastikan rekomendasi Tim PPHAM dapat terlaksana dengan baik dan memberi manfaat langsung kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat sesuai dengan arahan Presiden," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Sebagaimana diketahui, Tim PPHAM telah melakukan penyerahan laporan dan rekomendasi soal penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (29/12). Berbagai catatan dan rekomendasi yang masih bersifat rahasia ini akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Menurut Jaleswari, Tim PPHAM berhasil melaksanakan mandat Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 17 Tahun 2022 dengan diberikannya rekomendasi yang komprehensif terkait pengungkapan peristiwa, pemulihan korban, dan langkah-langkah penjaminan tidak terulangnya pelanggaran HAM.

Tim PPHAM, kata dia, telah memastikan bahwa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden diakui secara internasional dan mendorong pemulihan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat dapat segera dilaksanakan dan berkontribusi pada upaya penyembuhan luka bangsa.

KSP mengapresiasi Tim PPHAM yang telah menyelesaikan tugasnya secara efisien, tepat waktu, dan baik.

Baca juga: Mahfud terima rekomendasi pelanggaran HAM berat dari tim PPHAM
Baca juga: Mahfud: Penyelesaian non-yudisial kasus HAM berat masuk finalisasi


Secara garis besar, menurut Jaleswari, Tim PPHAM mampu memberikan rekomendasi yang komprehensif dan sejalan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang diakui secara Internasional terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial.

Tim PPHAM terdiri atas berbagai tokoh nasional dengan reputasi internasional, seperti Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana, Ifdhal Kasim sebagai Wakil Ketua Pelaksana, dan Suparman Marzuki sebagai Sekretaris, sedangkan anggota Tim PPHAM adalah Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, Zainal Arifin Mochtar, dan Rahayu.

“Anggota Tim PPHAM yang beragam terdiri atas tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil membuktikan kolaborasi yang baik dalam merancang rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," ujarnya.

​​​​​​"Pemerintah berterima kasih kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang bersedia hadir, berdiskusi, dan berdialog dengan Tim PPHAM menjadi bagian dari kerja besar pemerintah,” imbuh Jaleswari.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sendiri merupakan salah satu anggota Tim Pengarah PPHAM. Oleh karenanya, KSP berkomitmen untuk terus memastikan korban dan keluarga korban mendapatkan pemulihan martabat, fisik, mental, dan pemulihan sosial ekonomi sehingga korban tidak lagi mendapatkan stigmatisasi serta diskriminasi sebagai warga negara.

Jaleswari mengatakan KSP akan terus melakukan pengawalan, terutama terkait hak korban dan keluarga korban untuk dapat mendapatkan pemulihan menyeluruh yang meliputi pemulihan martabat, fisik mental, dan pemulihan sosial ekonomi sehingga korban tidak lagi mendapatkan stigmatisasi, diskriminasi, dan sama-sama menjadi warga negara kelas satu seperti warga negara lain.

Tidak kalah pentingnya, kata dia. dalam upaya pengawalan pencegahan terulangnya pelanggaran HAM berat masa lalu, Kantor Staf Presiden mengawal percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa yang sedang dibahas di DPR RI.






 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022