Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan
Jakarta (ANTARA) - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas 1A, Jakarta Pusat memusnahkan 670 telepon genggam (handphone) dan barang elektronik lainnya dari hasil penyitaan milik narapidana.

"Semua barang elektronik ini milik warga binaan dari seluruh rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh DKI," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun di Jakarta, Jumat.

Ibnu mengatakan  warga binaan yang ketahuan memiliki handphone pasti akan mendapat sanksi.

Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga tidak mendapat remisi bagi warga binaan yang kedapatan memiliki handphone.

"Sanksi terberat adalah tidak dapat remisi dan masuk dalam sel pengasingan," katanya.

Ibnu juga mengungkapkan handphone berjumlah 670 unit yang berhasil di amankan termasuk sedikit, jika dibandingkan dengan total warga binaan yang mencapai 17 ribu.

"Menurut saya jumlah itu tergolong kecil atau mengalami penurunan pada tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Warga binaan biasanya menggunakan handphone untuk keperluan berkomunikasi dengan keluarga mereka," imbuhnya.
Baca juga: Sebagian warga binaan rutan Salemba Jakpus dipindah cegah COVID-19
Baca juga: Pengacara Alvin Lim ditahan di Rutan Salemba
Baca juga: Rutan dan Lapas Salemba beri remisi untuk 2.615 narapidana saat HUT RI

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022