Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko, menilai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menjalankan reformasi birokrasi dan mencegah tindakan korupsi.

"Sekarang ada komitmen dari Ditjen Pajak untuk memperkuat fungsi urusan internal mereka dengan dibentuknya Direktorat Kepatuhan Internal Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA)," kata Sujanarko selepas Pertemuan Forum Anti Korupsi III di Jakarta.

Sujanarko yakin bahwa reformasi birokrasi pada Ditjen Pajak sebagai salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan akan terus berjalan walaupun institusi ini terbebani penerimaan pajak oleh pemerintah sebesar Rp 885,02 trilyun.

"Sebenarnya bukan masalah jumlah penerimaannya, tapi sumber daya manusianya. KITSDA memang baru ada di Jakarta dan Ditjen Pajak berkomitmen memperbesar fungsi KITSDA hingga ke berbagai provinsi," kata Sujanarko.

Sujanarko menilai inisiatif antikorupsi di Ditjen Pajak relatif bagus karena institusi itu terus membenahi sistem mereka. Namun, indeks integritasnya kurang karena masih relatif buruknya pandangan masyarakat kepada Ditjen Pajak.

"Di seluruh dunia, apakah di kejaksaan, kepolisian, atau di KPK, semua punya potensi (korupsi). Tapi pertanyaannya adalah bagaimana institusi itu mengelola jika terjadi penyuapan," kata Sujanarko.

Dia memandang, orang jangan mengharapkan korupsi pajak akan sampai berkurang sampai ke titik nol.

"Pasti ada oknum-oknum yang nakal. Bedanya, kalau dulu tidak ditangani secara layak, sekarang kalau ditemukan penyimpangan sudah ditangani secara layak," kata Sujanarko.

Whistleblowing system

Sujanarko mengatakan sistem pengungkapan kasus (whistlebowing system) di Ditjen Pajak juga telah berjalan baik, terbukti dari ditangkapnya sejumlah oknum pajak oleh KPK.

"Iya, (penangkapan oknum pajak) itu (dampak) dari 'whistleblower'. Jadi, laporan whistleblower itu (diterima) KITSDA dan KITSDA berkoordinasi dengan KPK untuk menangkap oknum pajak," papar Sujanarko.

Sujanarko mengakui proses pembenahan birokrasi pada Ditjen Pajak tidak dapat dilakukan cepat, sebaliknya harus dilakukan berproses.

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri, lanjut Sujanarko, akan terus menjalin kerjasama operasional dengan Ditjen Pajak, terutama jika terjadi kasus korupsi di daerah.

Narasumber: Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2012