Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 100 warga Kebayoran Baru yang melanggar Pemanfaatan Ruang dan BangunanTahun 2022 atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diundang ke kantor kecamatan setempat guna melengkapi berkas.

"Kami mengundang para pelanggar dan mereka diminta membawa berkas pendukung yang telah diminta oleh Sudin Citata," kata Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) kemudian mencocokkan data atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Nantinya mereka akan mengikuti sidang sesuai jadwal.

Menurut Tomy, kelengkapan berkas ini diperlukan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bulan depan.

Untuk mengetahui kelengkapan berkas tersebut, pihak kecamatan mendapat bantuan dari Sudin Citata Jakarta Selatan.

Baca juga: Satpol PP Jakbar gelar sidang yustisi bagi pemilik rumah kost ilegal
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta diminta objektif saat terbitkan IMB

Dia memaparkan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan warga mengenai tata ruang di antaranya ketidaksesuaian garis sepadan bangunan. Misalnya, awalnya hanya empat meter tapi kenyataannya lebih dua meter.

Kemudian ada juga warga yang mengalihfungsikan peruntukan bangunan rumah tinggal menjadi tempat komersil.

"Contoh kasus ya tadi itu, tapi ada juga yang IMB-nya hanya dua lantai tapi dibangun sampai tiga bahkan empat lantai. Kami berharap mereka kooperatif untuk melaporkan pelanggaran ke pihak kecamatan," katanya.

Setelah pemberkasan, para pelanggar IMB akan diadili dalam sidang yustisi di PN Jakarta Selatan. Adapun besaran sanksi denda terhadap pelanggar IMB nantinya diputuskan oleh hakim di persidangan yustisi.
 

Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022