Bangunan itu kita nolkan, otomatis menjadi total 'loss'. Tidak ada proyeknya, dan uangnya harus dikembalikan DP (uang muka) 50 persen.
Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pihak kontraktor mengembalikan dana pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menyusul rusaknya bangunan itu pekan lalu.

"Bangunan itu kita nolkan, otomatis menjadi total 'loss'. Tidak ada proyeknya, dan uangnya harus dikembalikan DP (uang muka) 50 persen," kata Bobby menegaskan di Medan, Selasa.

Uang muka sebesar 50 persen tersebut, kata dia, harus dikembalikan dengan tenggat waktu yang sudah disepakati antara Pemkot Medan bersama Kejari Medan.

Pembangunan gedung baru Kejari Medan menghabiskan anggaran Rp2,4 miliar menggunakan dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan.

Pembangunan gedung baru tersebut dikerjakan pada Maret 2022, setelah penandatanganan kontrak senilai Rp2,4 miliar lebih pada 16-18 Maret 2022.

"Bila ini dilanggar, maka ranah hukum akan berjalan. Ini sudah disepakati bersama agar seluruh proyek di Kota Medan berjalan dengan sebaik-baiknya," kata Bobby pula.

Wali Kota Medan itu juga mengaku telah meninjau bangunan gedung baru Kejari Medan yang rusak terletak di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Medan, Jumat (11/11) dini hari.

"Saya sudah datang melihat, memang kacau sekali. Dinas Perkim (PKP2R, Red) sudah berikan SP (Surat Peringatan) dan pemberhentian, tetapi dilanjutkan oleh kontraktor," kata Bobby.
Baca juga: Program BASS Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk turunkan stunting
Baca juga: Wali Kota Medan terima lencana Siddhakarya Sumatera Utara 2022

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022