Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat berencana memeriksa dua tersangka terkait festival musik "Berdendang Bergoyang" di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, pada Selasa (8/11) atau Rabu (9/11).

"Kita sudah kirimkan panggilan sebagai tersangka, mudah-mudahan besok atau paling lambat lusa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Komarudin mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur. Saat ini, pihaknya masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan meminta keterangan saksi-saksi.

"Kemarin itu kan saat penyelidikan, interogasi, nah sekarang BAP penyidikan, apakah nanti berubah atau tidak, kita lihat nanti hasil BAP," ungkapnya.

Komarudin juga mengatakan hingga saat ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (5/11), kedua tersangka belum menjawab alasan penjualan tiket berlebih.

"Saat ini masih proses berkas dan sedang berjalan. Yang jelas itu proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Polisi: Tak tertutup kemungkinan tersangka baru "Berdendang Bergoyang"
Baca juga: Polisi menetapkan dua tersangka festival musik "Berdendang Bergoyang"


Kepolisan Resor Metro (Polrestro) Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada festival musik "Berdendang Bergoyang" di Istora, Komplek Gelora Bung Karno (GBK), Senayan.

"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/11).

Komarudin mengatakan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. Namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Pewarta: Ulfa Jainita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022