Jakarta (ANTARA) - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada Kami (3/11) menangkap satu orang warga negara asing (WNA) asal India berinisial SMW (46) karena diduga menyalahi izin tinggal.

Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Pamuji Raharja di Jakarta, Senin, mengatakan, SMW datang ke Indonesia menggunakan visa liburan yang berakhir hingga 22 November 2022.

Namun SMW justru memanfaatkan hal tersebut untuk menjalankan bisnis jual-beli batu permata sintetis. "Dicurigai adanya satu WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata," kata Pamuji.

Pamuji menambahkan, apabila SMW ingin melakukan jual-beli, seharusnya menggunakan visa referensi dari perusahaan untuk berusaha.

Dari tangan SMW, pihak Imigrasi mengamankan barang bukti berupa batu berlian kotak berisi sembilan buah yang tersertifikasi International Global Research Association (IGRA), batu berlian 20 sebanyak empat buah yang tersertifikasi IGRA dan satu unit telepon seluler.

Baca juga: Imigrasi tangkap tiga warga Sri Lanka diduga lakukan investasi fiktif
Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan amankan 6 warga Bangladesh

Pamuji mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap apakah SMW menjalankan aksinya seorang diri atau tidak.

"Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian masih melakukan pengembangan untuk mencari warga negara asing lainnya yang terlibat atau melakukan praktik pelanggaran yang sama," ujar Pamuji.

Pamuji mengatakan, SMW ditahan karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SMW
terancam hukuman di deportasi dan masuk ke dalam daftar pencekalan.

"SMW telah ditetapkan sebagai detensi kantor Imigrasi Jakarta Timur karena diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Pamuji.
 

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022