Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan OJK telah menyiapkan berbagai arah kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring di Jakarta, Kamis, dia memaparkan, pertama, OJK mempertimbangkan akan melakukan normalisasi beberapa kebijakan relaksasi secara bertahap, khususnya yang dikeluarkan pada masa pandemi COVID-19, seperti pencabutan relaksasi batas waktu penyampaian pelaporan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Kedua, OJK akan menyiapkan respon kebijakan yang bersifat targeted dan sectoral untuk mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi COVID-19, sekaligus menjaga kinerja fungsi intermediasi.

Ketiga, OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan untuk menjaga volatilitas pasar, meliputi, pelarangan transaksi short selling dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar lima persen.

Keempat, OJK akan terus memantau kinerja industri reksa dana, untuk memastikan redemption di industri ini tetap berjalan teratur, di tengah gejolak suku bunga pasar dan meningkatnya risiko likuiditas di pasar keuangan.

Kelima, OJK akan mengevaluasi eksposur valuta asing (valas) termasuk Pinjaman Komersial Luar Negeri, di tengah penguatan dolar AS, serta mendorong LJK mengambil langkah yang dapat memitigasi risiko nilai tukar, yang diperkirakan terus meningkat.

Keenam, OJK akan meminta LJK meningkatkan ketahanan permodalan, dan menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai, untuk bersiap menghadapi skenario terburuk akibat kenaikan risiko kredit dan risiko likuiditas.

Ketujuh, OJK akan meminta LJK melakukan asesmen secara berkala terhadap kualitas aset kredit yang direstrukturisasi, dan menyalurkan kredit secara prudent.

Ke delapan, OJK akan mendorong perusahaan pembiayaan agar mendiversifikasi sumber pendanaan, untuk mengantisipasi keterkaitan antara ruang likuiditas di sektor perbankan dengan terakselerasinya laju pertumbuhan kredit.

Ke sembilan, OJK akan meminta industri perbankan dan industri asuransi untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit dan pemberian pertanggungan asuransi kredit.

Mirza menyampaikan, berbagai arah kebijakan ini disiapkan untuk menghadapi pemburukan ekonomi global yang diakibatkan oleh pengetatan kebijakan moneter global yang agresif, tekanan inflasi, dan fenomena “strong dollar” yang berpotensi menaikkan cost of fund dan mempengaruhi ketersediaan likuiditas.

Baca juga: OJK : Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga

Baca juga: Ketua OJK: Upaya peningkatan literasi keuangan harus jangkau daerah

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022