BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap VII kepada 3,6 juta pekerja yang dilakukan melalui Kantor Pos.
 

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penyaluran tahap VII diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
 

"BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida Fauziyah.
 

Selain melalui PT Pos Indonesia, penyaluran BSU 2022 juga dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Mekanisme penyaluran subsidi gaji melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan data 15,6 juta pekerja layak BSU ke Kemenaker

Baca juga: Presiden ke Balikpapan lihat penyaluran BSU dan BLT BBM

 

Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat bank Himbara.

Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU yang telah lolos verifikasi dan validasi.
 

"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan. Nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos. Untuk mengetahui penerima BSU terdaftar di kantor Pos dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay,” jelas Ida.
 

Menaker Ida berharap penyaluran BSU kepada pekerja yang berhak baik melalui bank Himbara maupun PT Pos Indonesia dapat terselesaikan dalam waktu dekat.

Baca juga: Kemnaker salurkan BSU kepada 263.546 pekerja pada pekan ini

Baca juga: Pengamat: Bantuan subsidi upah bantu pertahankan daya beli pekerja

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022