Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. Di sisi lain harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depan.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan akan menjadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait fasilitas perpajakan dalam Program Penanganan COVID-19 Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) 2021 senilai Rp15,31 triliun sebagai bahan evaluasi.

"Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. Di sisi lain harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depan," kata Suryo dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJP Jakarta, Selasa.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan terkait fasilitas perpajakan dalam PC PEN 2021 sebesar Rp15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai sebagaimana tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I-2022.

Baca juga: DJP: Ekspor naik kerek restitusi pajak pengolahan dan pertambangan

Insentif di dalam PC PEN senilai Rp 15,3 triliun yang disorot BPK terbagi dalam beberapa jenis di mana BPK menyebut Rp6,74 triliun di antaranya belum dicairkan.

"Ada proses BPKP pada 2020-2021, tetapi tidak terlaksana sehingga menjadi tunggakan," tutur dia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan, temuan BPK berkaitan dengan insentif di dalam PC PEN senilai Rp 15,3 triliun tersebut bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami akan melakukan komunikasi dengan Ditjen Anggaran dan akan follow up," ungkap Yon.

Baca juga: DJP optimistis penerimaan pajak di 2023 akan sesuai target pemerintah

Tata kelola insentif yang berkaitan dengan Program PC PEN akan terus dievaluasi dan diperbaiki.

“Termasuk penyusunan dashboard dan tax advenditure, kami buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada," sambung Yon.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022