Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan mengimbau masyarakat untuk memilih produk makanan dan minuman dengan label Pilihan Lebih Sehat guna mengontrol konsumsi gula.

“Logo ini memiliki arti produk pangan olahan, tidak terkecuali MBDK (Minuman Bergula Dalam Kemasan), telah memenuhi kriteria gizi seperti gula termasuk lemak dan garam dibandingkan bahan pangan sejenis,” kata Koordinator Kelompok Substansi Standardisasi Bahan Tambahan Pangan, Bahan Penolong, Kemasan, Cemaran, dan Cara Ritel Pangan yang Baik, BPOM, Deksa Presiana dalam diskusi daring, Kamis.

Deksa menjelaskan BPOM sangat mendukung upaya pengendalian produk minuman manis khususnya yang mengandung gula berkalori tinggi. BPOM, lanjutnya, telah mengatur batas maksimal penggunaan pemanis buatan yang bisa masuk ke dalam tubuh dan konsumsi gula per hari.

Ketentuan tersebut tercantum pada Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

Baca juga: Suka es teh? Lebih baik pilih tanpa gula

Baca juga: Jauhi makanan dan minuman manis bila punya penyakit kronis


“Sudah dilakukan juga edukasi produsen dalam menggunakan pemanis buatan dan kami melakukan pre dan post market,” ujarnya.

Tak hanya itu, BPOM juga telah menetapkan kebijakan pelabelan peringatan pada produk yang bermanis buatan sebagai prinsip kehati-hatian dalam mengonsumsi suatu pangan. Kemudian juga menetapkan kewajiban pencantuman kandungan gizi pada pangan olahan atau food labelling.

“Mungkin konsumen lebih mengenal nutrition fact, sehingga konsumen dapat mengetahui kandungan gula yang dikonsumsi,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Eva Susanti mengatakan minuman ringan manis bisa menyebabkan potensi diabetes melitus bertambah sekitar 2,95 persen dan penyakit jantung koroner bertambah 3,06 persen.

Kemudian berdasarkan survei kesehatan pada 2018, sebanyak 61,27 persen warga mengonsumsi minuman manis 1 kali per hari. Lalu 30,22 persen mengonsumsi 1-6 kali per pekan dan 8,51 persen mengonsumsi minuman manis sebanyak 3 kali per bulan.

Pada pola konsumsi pangan, air teh kemasan menduduki ranking tertinggi dari tahun ke tahun yang diikuti oleh minuman sari buah pada ranking 2 dan minuman ringan mengandung CO2 pada urutan ketiga.

“Kalau untuk jenis kelamin yang mengonsumsi gula lebih 50 gram per hari adalah laki-laki dan kelompok umur tertinggi 19-55 tahun. Sedangkan untuk tempat tinggal hampir sama perkotaan dan pedesaan dengan persentase 11,7-11,8 persen,” ungkap dia.

Adapun terkait pengendalian konsumsi gula, Kemenkes telah melakukan berbagai upaya yang terdiri dari regulasi, reformulasi, pajak dan cukai, studi dan riset serta edukasi.*

Baca juga: Kapan orangtua bisa mulai berikan jus buah untuk anak?

Baca juga: Jenama minuman manis ramai di medsos, berapa asupan ideal gula harian?


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022