Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) berharap adanya revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015.

"Revisi itu berdasarkan aspirasi dari para kepala desa," kata Ketua Umum DPP Papdesi Wargiyati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan selama dua pekan pihaknya melakukan koordinasi dengan seluruh kepala desa di Indonesia, untuk mendapatkan sejumlah poin penting yang telah disampaikan pada pertemuan bersama pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Baca juga: Senator: Revisi UU Desa akan bentuk Majelis Perdamaian

Dia menjelaskan aspirasi itu yakni perpanjang masa jabatan, dimana tidak ada periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat.

Selanjutnya, ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun pejabat lainnya, tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti pejabat publik lainnya. Kemudian, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Desa ataupun Musyawarah Desa.

Beberapa poin juga disampaikan terkait UU tentang Desa di antaranya, pengembalian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang “syarat domisili calon kepala daerah dan perangkat desa.”

Perihal PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015, ada sejumlah poin yang dianggap perlu direvisi. Pertama, penggunaan dana desa dikembalikan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yakni berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan Musrenbang Desa tidak dikotak-kotakkan dengan Permendesa tentang skala prioritas Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Desa.

Kedua, memohon persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit 70 persen dan penghasilan tetap (siltap) per bulan dan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50 persen dari siltap kepala desa per bulan dihitung secara bottom-up.

Adapun besaran siltap perangkat desa selain sekretaris desa serendah-rendahnya setara gaji ASN Golongan II-A. Ketiga, menghapus revisi pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP No 43 Tahun 2014.

Selanjutnya, merevisi pasal 100 ayat (1) b PP No 47 Tahun 2015 menjadi paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa dan Intensif RT/RW selanjutnya diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup).

Terakhir, menghapus revisi Pasal 41 ayat (3) huruf c yang berbunyi penetapan calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

Dia berharap, pemerintah melalui Kemendes PDTT dapat segera menindaklanjuti berbagai usulan atas aspirasi para kepala desa di seluruh Indonesia. Usulan-usulan dan aspirasi ini beralasan, karena tujuannya demi kesejahteraan masyarakat desa, bumdes, dan perangkat desa lainnya.

“Harapan kami apa yang menjadi usulan kami segera direspon dan ditindaklanjuti,” katanya.

Wargiyati menegaskan, Papdesi akan memberikan waktu kepada Kemendes PDTT untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi kepala desa dalam batas waktu tiga bulan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT, Taufik Madjid menyambut baik audiensi dan penyampaian aspirasi dari Papdesi. Menurut Taufik, hal ini adalah bentuk komunikasi baik yang terjalin antara pemerintah di tingkat pusat dan desa.

“Kami menerima banyak hal usulan dari pengurus Papdesi dan pengurus yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” kata Taufik.

Taufik menyebut, berbagai usulan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Menteri Desa PDTT dan kementerian maupun lembaga terkait. Sebab, ada sejumlah poin yang bukan kewenangan dari Kemendes PDTT.

Baca juga: Denny Ardiansyah: UU Desa tidak bedakan desa adat dan desa biasa
Baca juga: PABPDSI Sulawesi Barat tolak draf RUU tentang Desa

 

Pewarta: Fauzi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022