termasuk membahas penerapan pekerjaan sosial dalam sanksi pidana
Jakarta (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Belanda beserta Reclassering Nederland (Nederlands Probation Service) saling bertukar pengalaman membahas penegakan hukum di kedua negara.

"Kami  berdiskusi berkenaan dengan penegakan hukum di kedua negara," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat menerima kunjungan kerja dari Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland (Nederlands Probation Service) di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Dalam keterangan itu, disebutkan rombongan dari Belanda yang dipimpin oleh Wakajati Belanda Selatan Monique Vinkesteijn dan Koordinator Kerjasama International Reclassering Nederland Raymond Swennenhuis mendapat sambutan hangat langsung dari Kajati DKI Jakarta Reda Mantovani yang didampingi Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung R Narendra Jatna.

Dalam kesempatan itu, Wakajati Belanda Selatan Monique Vinkestijn menyebutkan  kunjungan kerja ini untuk bertukar pengetahuan dan pengalaman sehubungan dengan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana khususnya kejaksaan.

"Kami bersama 11 orang delegasi datang untuk berdiskusi terkait proses penegakan hukum di Indonesia termasuk membahas penerapan pekerjaan sosial dalam sanksi pidana," ujar Monique.

Sedangkan, Kajati DKI Jakarta Reda Mantovani menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Belanda dan Reclassering Nederland yang sudah melakukan kunjungan kerja ke Jakarta.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua delegasi yang sudah datang berkunjung dan berdiskusi berkenaan dengan penegakan hukum di Indonesia dan Belanda," ucap Reda.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung R Narendra Jatna sempat memberikan presentasi terkait sejarah sistem hukum Indonesia yang pada akhirnya membuat perbedaan antara sistem yang ada di Indonesia dan Belanda.

"Forum diskusi dan tukar pengalaman itu adalah kegiatan yang bermanfaat dan akan ditindaklanjuti ke depannya agar mendapat manfaat yang lebih banyak lagi," ucap Narendra.
Baca juga: Kejati DKI beri penyuluhan di SMP 182 antisipasi pelanggaran hukum
Baca juga: Kejati DKI-Jatim tangkap pejabat PT Shields Indonesia
Baca juga: Kejati DKI sita aset tersangka korupsi Distambut terkait lahan

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022