Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi dan membuka kesempatan bagi para pegawai Shopee yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk memperjuangkan haknya.

"Kita buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kita bisa melakukan pencatatan perselisihan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah saat ditemui di mall Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat, Selasa.

Baca juga: Shopee Indonesia lepas sejumlah karyawan karena langkah efisiensi

Menurut Andri Yansyah, pencatatan perselisihan merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk menangani laporan sengketa antara karyawan dan perusahaan.

Dengan upaya ini, perusahaan dan pihak karyawan bisa mendapatkan solusi (win win solution) dari mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja.

Dalam mediasi tersebut, pihak dinas akan menanyakan keinginan dan hak yang harus dipenuhi pihak perusahaan maupun karyawan.

Berdasarkan hasil pendalaman itu, pihaknya akan mencarikan solusi yang sesuai dengan koridor peraturan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi.

"Mediasi dulu, kita upayakan dan kita selesaikan dengan cara kekeluargaan, syukur syukur tidak terjadi PHK," ujar dia.

Baca juga: Pengguna & UMKM nikmati manfaat digital Shopee 9.9 Super Shopping Day

Andri Yansyah pun memahami ada beberapa karyawan yang tidak memiliki keberanian untuk melaporkan ke pihaknya.

Maka dari itu, Andri menganjurkan karyawan untuk melapor melalui kelompok serikat pekerja di perusahaan tersebut.

Hingga saat ini, Andri mengaku belum mendapat kabar adanya karyawan ataupun kelompok serikat pekerja dari Shopee.

"Hingga saat ini belum ada laporan dan kita tetap terbuka menerima laporan, orang itu tugas kita," ucap Andri Yansyah.

Sebelumnya, diberitakan bahwa manajemen Shopee baru saja melakukan pemecatan karyawan dalam jumlah besar.

Hal tersebut dilakukan lantaran kondisi perusahaan yang terdampak akibat keadaan ekonomi yang saat ini tidak stabil.

Baca juga: STAYC sapa penggemar di Indonesia lewat Shopee 9.9

Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022