Artinya secara etis, kalau bicara mengenai undang-undang tidak
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menyebut tidak etis apabila kepala daerah menjelang lengser dalam waktu dekat membuat kebijakan strategis dengan mengganti pejabat di bawahnya .

"Artinya secara etis, kalau bicara mengenai undang-undang tidak. Seharusnya  serahkan sajalah kepada penjabat kepala daerah yang baru," kata Prasetio ditemui di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, usulan untuk tidak membuat kebijakan strategis itu untuk menghindari munculnya kepentingan politik.

"Kalau itu baik, tidak ada masalah tapi kalau tidak baik orang ditaruh sembarangan tiba-tiba diganti oleh penjabat, ini politis dipelintir lagi karena bukan apa-apa, saya menemukan ada beberapa di SKPD yang kena hukuman disiplin, dilantik, itu kan tidak bagus," ucapnya.

Ia enggan membeberkan SKPD yang disebut ada pejabat bermasalah mendapatkan posisi tersebut.

"Banyaklah nanti di pansus akan kami buka," ucapnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang pensiun pada 16 Oktober 2022.

Alasannya, lanjut dia, untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.

Adapun lima jabatan tinggi pratama yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI,  Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhana menjelaskan Gubernur DKI Anies Baswedan tetap dapat menentukan kebijakan sampai akhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," katanya di Jakarta, Selasa (13/9).

Menurut Yayan, tidak terdapat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur selama satu bulan masa jabatan berakhir.

Dengan demikian, ia menyimpulkan tugas dan wewenang gubernur tetap mengacu kepada Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Baca juga: DPRD serahkan usulan nama penjabat gubernur DKI ke Kemendagri
Baca juga: Pemprov DKI: Anies tetap dapat tentukan kebijakan sampai akhir jabatan
Baca juga: DPRD DKI Jakarta tak lagi alokasikan anggaran untuk TGUPP

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022