Jakarta (ANTARA) - Persiapan menuju endemi COVID-19 di Indonesia dilakukan secara bertahap mulai awal 2023 dengan mempertimbangkan situasi kasus yang terkendali hingga akhir 2022, kata pejabat di Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

"Kami berharap, kalau September ini terkontrol terus sampai akhir tahun, maka sesuai rencana awal, persiapan endemi bertahap di awal tahun 2023," kata Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting saat menjadi pembicara Talkshow: Mengukur Relevansi Protokol Kesehatan yang diikuti dari Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan situasi pandemi di Indonesia hingga saat ini mengalami penurunan jumlah kasus harian yang cukup signifikan.

Berdasarkan laporan Satgas Penanganan COVID-19 per 7 September 2022, jumlah kasus aktif berkisar 38 ribu orang, atau rata-rata per hari berkisar 3.000an orang.

Jumlah itu menurun signifikan dalam dua pekan terakhir yang saat itu mencapai 52.078 kasus aktif.

"Indonesia masih pandemi situasinya. Masyarakat sudah bosan (dengan pandemi), tapi infeksi masih berlangsung, maka status pandemi masih, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabutnya," katanya.

Alexander juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai kejadian penyakit batuk dan pilek yang saat ini marak di tengah masyarakat.

Baca juga: Bio Farma siap produksi 20 juta dosis IndoVac tahap pertama

"Tapi banyak juga loh yang batuk dan pilek, mereka isoman di rumah masing- masing. Yang disampaikan pemerintah tetap waspada, tidak boleh abai, mengingat fluktuasi kasus yang naik turun," katanya.

Menurut Alexander cakupan vaksinasi COVID-19 masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan. Selain itu, kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) juga masih perlu ditingkatkan.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.

Kedua Inmendagri tersebut berlaku dari 6 September hingga 3 Oktober 2022. Inmendagri tersebut secara substansi tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar WHO sebesar 5 persen dari total populasi.

Baca juga: Kemenkeu permudah desa kelola anggaran COVID-19 yang tidak terpakai
 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022