Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menerjunkan petugas untuk melakukan verifikasi dan validasi lapangan guna melengkapi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai upaya memberikan ranking data kemiskinan.

“Akan ada petugas atau surveyor yang datang langsung dari rumah ke rumah untuk melakukan verifikasi dan validasi. Masyarakat diharapkan memberikan data yang tepat sesuai fakta,” kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Kamis.

Total data DTKS yang akan diverifikasi mencapai 49.101 kepala keluarga (KK).

Baca juga: Angka kemiskinan Yogyakarta diperkirakan meningkat akibat pandemi

Menurut dia, verifikasi dan validasi lapangan tersebut penting dilakukan untuk memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan intervensi program pengentasan dan penanggulangan kemiskinan, karena DTKS tidak hanya memuat data warga miskin saja.

DTKS, lanjut dia, adalah data induk yang berisi berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

“Data tersebut sifatnya umum. Belum ada keterangan kondisi kemiskinan yang dialami masyarakat. Makanya, dibutuhkan verifikasi dan validasi untuk melengkapi data,” katanya.

Dalam verifikasi dan validasi langsung tersebut, surveyor akan menghimpun data berdasarkan indikator-indikator kesejahteraan sosial yang hampir sama seperti yang dilakukan pada pendataan keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) oleh Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menentukan data kemiskinan.

“Misalnya, pekerjaan, pendapatan, pendidikan, kondisi rumah tinggal dan lainnya,” katanya.

Verifikasi dan validasi lapangan ditargetkan sudah dapat diselesaikan pada akhir November 2022, kemudian diolah, sehingga dapat ditentukan ranking kemiskinan pada DTKS.

Baca juga: Yogyakarta luncurkan program pengentasan kemiskinan "Gandeng Gendong"

Baca juga: Pendataan penduduk miskin Yogyakarta akan gunakan parameter baru


Nantinya, lanjut Maryustion, akan ada lima ranking atau pemeringkatan dari DTKS, yaitu kelompok mandiri, miskin 1, miskin 2, miskin 3, dan data yang tidak sah.

“Pemerintah Kota Yogyakarta tentunya akan fokus untuk melakukan intervensi program pada keluarga yang masuk kategori miskin 1, miskin 2, dan miskin 3. Harapannya, penanganan kemiskinan bisa lebih tepat sasaran, karena disesuaikan kebutuhan masing-masing keluarga,” katanya.

Angka kemiskinan di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan akibat pandemi COVID-19 dari sebelumnya 6,84 persen pada 2019 menjadi 7,27 persen pada 2020 dan naik menjadi 7,69 persen pada 2021.

Pemerintah Kota Yogyakarta menargetkan penurunan angka kemiskinan menjadi 6,01-7,23 persen berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah 2023-2026.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022