Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imgrasi Jakarta Utara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta membutuhkan partisipasi masyarakat guna mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kumham DKI Jakarta Hamdan Muhammad Al Amin dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan perlu pengawasan terhadap kegiatan orang asing karena keberadaan orang tersebut tidak secara keseluruhan memiliki tujuan positif bagi kepentingan nasional.

Baca juga: Kemenkumham perkuat sinergi pengawasan orang asing di Jakut

Beberapa ada yang melawan hukum atau terlibat dalam kejahatan lintas negara yang terorganisasi, seperti pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan manusia, kejahatan dunia maya, peredaran narkoba, dan sebagainya.

Kebijakan pembatasan sosial secara tidak langsung membuka ruang kerawanan potensi pemanfaatan situasi oleh oknum warga negara asing (WNA) melancarkan aksinya.

Hamdan menuturkan mengingat luas wilayah kerja dan keterbatasan jumlah personel petugas pengawas orang asing di Kantor Imigrasi yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Keadaan tersebut memaksa petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi perlu kerja ekstra melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan WNA di wilayah kerja masing-masing.

Hamdan menyebutkan fungsi pengawasan administratif yang bisa dikontrol hanya pada saat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal yang memuat pembaharuan informasi data persyaratan administratif terkait peruntukan izin tinggal orang asing.

Namun pengawasan itu terus melemah seiring pembatasan sosial tersebut. Ditambah lagi, terbatasnya fungsi sosial kontrol masyarakat yang saat ini terfokus pada keselamatan diri dan keluarga.

Baca juga: Permintaan paspor di Kantor Imigrasi Tanjung Priok meningkat

"Sehingga perlu pelaksanaan pengawasan orang asing mengikutsertakan masyarakat untuk memberikan informasi keberadaan orang asing di wilayahnya," tutur Hamdan.

Untuk mencegah terganggunya kepentingan nasional, Hamdan mengungkapkan Kanwil Kumham DKI memerlukan partisipasi aktif warga Jakarta Utara hingga tingkat Rukun Warga (RW) wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksa Imigrasi Jakarta Utara, Senin.

Kegiatan itu bertajuk Sosialisasi Pengawasan Keimigrasian dalam Kesadaran Hukum dan Partisipasi Masyarakat sebagai Agen Intelijen untuk Memberikan Informasi mengenai Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing.

Hamdan berharap melalui sosialisasi, masyarakat Jakarta Utara dapat meningkatkan partisipasinya sebagai agen intelijen yang bisa memberikan informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing.

Dalam pertemuan itu, para Ketua RW Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Barat, dan Kelapa Gading Timur dapat menyumbang ide dan gagasan mengenai kebijakan untuk melibatkan masyarakat menjadi agen intelijen Keimigrasian disertai dengan dukungan aplikasi pengawasan yang terintegrasi di seluruh UPT Imigrasi wilayah DKI Jakarta.

Turut hadir membuka kegiatan, pelaksana harian Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kumham DKI Jakarta Ronald S Lumbuun.

Baca juga: Kemenkumham DKI ingatkan imigran wajib paham hak dan kewajiban

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022