Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan supervisi (pengawasan utama) terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan aset lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.

"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya di Mataram, Kamis.

Dengan menyatakan hal demikian, Budi meyakinkan bahwa KPK mendukung upaya hukum kejaksaan dalam mengungkap perbuatan pidana yang berkaitan dengan dugaan pemanfaatan lahan untuk kepentingan pribadi tersebut.

"Penyidikan terhadap oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi itu tentu kami dukung. Akan tetapi, sampai sejauh ini kami melihat masih terus berjalan, belum ada keluhan," ujarnya.

Selain mendukung upaya hukum kejaksaan, Budi meyakinkan bahwa KPK juga menaruh perhatian terhadap upaya pemerintah menyelamatkan aset yang bisa memberikan pendapatan besar bagi daerah, khususnya di sektor pariwisata.

"Itulah salah satu tujuan kami datang ke NTB untuk menggelar rapat koordinasi dengan gubernur dan seluruh pemerintah daerah. Kami ingin menyampaikan bahwa penertiban aset di kawasan wisata andalan NTB ini sudah menjadi perhatian KPK," ucapnya.

Bahkan, Budi menyatakan bahwa KPK dalam persoalan ini juga sudah menyiapkan pendapat hukum dengan harapan dapat membantu pemerintah dalam memperbaiki tata kelola aset di Gili Trawangan.

"Tentu kami dalam penertiban aset ini sesuatu yang perlu dikawal. Bagaimana nanti setelah aset sudah dikuasai penuh oleh pemerintah provinsi, kemudian bisa dimanfaatkan, bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga dan berdampak bagi pendapatan di daerah. Jadi, tidak ada lagi pihak-pihak yang bisa memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi," kata Budi.

Terkait dengan langkah kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi pada pengelolaan aset di Gili Trawangan, Kepala Kejati NTB Sungarpin memastikan penyidikan hingga kini masih berjalan.

Meskipun tidak mengetahui secara lengkap perihal perkembangan penyidikan, Sungarpin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menangani suatu perkara, apalagi dalam menetapkan tersangka.

"Kalau kami tentu melihat dari unsurnya, terpenuhi tidak, kerugian negara ada tidak, itu dia," ujarnya.

Baca juga: DPR RI dukung kejaksaan tangani kasus korupsi aset di Gili Trawangan
Baca juga: KPK beri peringatan Pemprov NTB terkait penyewaan lahan di Trawangan


Kejati NTB pada tanggal 9 Februari 2022 menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-02/N.2/Fd.1/02/2022.

Dasar pertimbangan Kejati NTB meningkatkan perkara tersebut dilihat dari hasil gelar perkara yang menyatakan adanya perbuatan melanggar hukum.

Tindak lanjut dari hasil gelar tersebut, penyidik telah menyusun agenda pemeriksaan saksi, ahli, hingga upaya penelusuran potensi kerugian negara.

Namun, sejak adanya pergantian jabatan di lingkup Kejati NTB, di antaranya Kepala Kejati NTB berganti dari Tomo Sitepu kepada Sungarpin dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB dari Gunawan Wibisono kepada Ely Rahmawati, penyidikan kasus ini terkesan jalan di tempat.

Belum ada kabar yang berkaitan dengan upaya kejaksaan melakukan pemeriksaan seperti agenda di awal kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Penanganan kasus yang berasal dari laporan masyarakat ini mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) perihal pemanfaatan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov NTB yang menjadi kesepakatan dalam kontrak produksi dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

Persoalan itu muncul sejak 1998 ketika PT GTI mengantongi kesepakatan kontrak produksi dari Pemprov NTB untuk mengelola lahan.

Dalam periode tersebut muncul dugaan sejumlah pihak yang mengambil keuntungan pribadi. Dugaan itu berkaitan dengan sewa lahan secara masif dan ilegal.

Lebih lanjut, kondisi terkini di areal seluas 65 hektare kawasan Gili Trawangan sudah terdapat bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat penunjang pariwisata.

Pemetaan situasi di atas lahan tersebut juga telah dikantongi pihak kejaksaan. Hal itu didapatkan ketika Kejati NTB bertugas sebagai jaksa pengacara negara (JPN) untuk menyelamatkan dan menertibkan aset di kawasan wisata tersebut.

Upaya penyelamatan aset ini, kata dia, sebelumnya diharapkan dapat dongkrak pendapatan asli daerah yang diprediksi mampu beri keuntungan hingga triliunan rupiah.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022