Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menegaskan bahwa Komisi III DPR mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta.

"Seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPR mendukung penuh jajaran Kejaksaan Agung memburu koruptor kakap dan segera mengembalikan uang negara," kata Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa malam.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan salah satu perhitungan kerugian negara yaitu terkait keuangan dan ekonomi negara.

Karena itu dia menilai, langkah Kejaksaan dalam mengusut kasus PT. Duta Palma sudah tepat karena ada dugaan unsur kerugian keuangan dan ekonomi negara di dalamnya.

"Atas dasar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, maka kita bisa menghitung Rp78 triliun yang dikenakan pada kasus Duta Palma, itu valid," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR minta Kejagung maksimalkan pengembalian aset negara

Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja Kejagung tangani kasus Surya Darmadi


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjelaskan, RDP Komisi III DPR bersama Jaksa Agung membahas persoalan korupsi di sektor BUMN, swasta, dan koruptor-koruptor kakap.

Menurut dia, Jaksa Agung dan jajarannya secara lugas menjelaskan terkait penangkapan Surya Darmadi, kasus Waskita Karya, Goto Telkomsel, PT. Timah, dan beberapa perusahaan sawit yang menyebabkan kerugian negara.

"Langkah yang dilakukan Kejaksaan adalah niat baik dalam pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST. Burhanuddin seperti kasus besar yaitu Jiwasraya, Asabri, Garuda dan lain-lain. Ini hanya sebagian kecil karena masih ada lagi seperti KAI, Pelni, dan Pelindo (diusut Kejaksaan)," paparnya.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi dukungan penuh Komisi III DPR terhadap kinerja lembaganya dalam melakukan "bersih-bersih" di semua sektor.

Menurut dia, saat ini Kejaksaan melakukan "bersih-bersih" di sektor penerimaan negara, karena sebelumnya melakukan di sektor pengeluaran negara.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022