BI mengimplementasikan kebijakan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) meningkatkan besaran insentif kepada sektor prioritas menjadi maksimum 1,5 persen dari sebelumnya 0,5 persen dan tetap memberikan insentif pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) paling besar 0,5 persen mulai 1 September 2022.

"BI mengimplementasikan kebijakan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target RPIM," tutur Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.

Selain itu pihaknya turut memperluas cakupan subsektor prioritas pemberian kredit dari 38 subsektor prioritas menjadi 46 subsektor prioritas.

Adapun sektor prioritas tersebut terdiri dari kelompok berdaya tahan sebanyak 14 sektor, kelompok pendorong pertumbuhan 25 sektor, serta kelompok penopang pemulihan sebanyak tujuh sektor.

Secara perinci perbankan yang memiliki threshold atau rata-rata triwulan terakhir memiliki pertumbuhan kredit ke sektor kelompok berdaya tahan sebesar 1-6 persen, insentif diberikan 0,2 persen. Sedangkan perbankan yang memiliki threshold ke sektor kelompok berdaya tahan sebesar 6- 8 persen mendapatkan insentif 0,3 persen.

Baca juga: BI beri insentif bagi bank penyalur kredit inklusif

Kemudian untuk perbankan yang memiliki threshold ke sektor kelompok berdaya tahan di atas delapan persen akan mendapatkan insentif 0,4 persen. Sementara untuk sektor pendorong pertumbuhan, perbankan dengan threshold 1-4 persen, insentif diberikan 0,4 persen.

Selanjutnya untuk perbankan yang memiliki threshold ke sektor pendorong pertumbuhan sebesar 4-6 persen mendapatkan insentif 0,5 persen. Bagi perbankan yang memiliki threshold ke sektor pendorong pertumbuhan di atas enam persen, mendapatkan insentif 0,6 persen.

Untuk perbankan yang memiliki threshold ke sektor penopang pemulihan sebanyak 1-3 persen, 3-4 persen, serta di atas empat persen, masing-masing mendapatkan insentif sebesar 0,3 persen, 0,4 persen, dan 0,5 persen.

BI turut mencatat insentif perbankan juga diberikan kepada perbankan yang memenuhi target RPIM sebesar 10-20 persen sebesar 0,2 persen, target 20-30 persen diberikan insentif sebanyak 0,3 persen, serta mencapai target di atas 30 persen diberi insentif 0,5 persen.

Baca juga: BI naikkan suku bunga jadi 3,75 persen, mitigasi kenaikan inflasi inti
Baca juga: BI proyeksi ekonomi RI tumbuh 5,5 persen pada triwulan III 2022


Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022