Semua timsus hadir dipimpin oleh Wakapolri
Jakarta (ANTARA) - Tim Khusus (Timsus) kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat melakukan pemeriksaan kembali kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jabar. Senin.

"Semua timsus hadir dipimpin oleh Wakapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta.

Dia menjelaskan Timsus tetap fokus bekerja dan mendalami para saksi, dimana pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim Polri maupun di Mako Brimob Polri.

"Pendalaman sangat penting, yang hasil akhirnya akan disampaikan oleh timsus, bagaimana perkembangan terakhir terkait masalah kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Ajudan istri Ferdy Sambo Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka

Baca juga: Penyidik kantongi dua bukti tersangkakan ajudan istri Ferdy Sambo


Dedi meminta semua pihak dapat bersabar, karena timsus bekerja maraton, dengan prinsip kerja kehati-hatian, ketelitian, serta pembuktian ilmiah menjadi SOP dalam kasus itu. "Pembuktian timsus akan diuji di sidang pengadilan," ucapnya.

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama 30 hari.

Mantan Kadiv Propam diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Baca juga: Ferdy Sambo langgar prosedur penanganan TKP Duren Tiga

Baca juga: Kadiv Humas: Penempatan khusus Ferdy Sambo dalam rangka pemeriksaan


Kemudian, tersangka lainnya yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022