Jakarta (ANTARA) - Wakil Bupati Mamberamo Tengah Yonas Kenelak meminta maaf usai mendorong kamera wartawan setelah diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu.

KPK memeriksa Yonas Kenelak sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

"Saya mau klarifikasi tadi pas saya keluar saya masuk tadi di ruang pemeriksaan dari pukul 09.50 WIB sampai sore tadi pukul 15.30 WIB hampir pukul 16.00 WIB. Saya keluar itu tadi saya jalan adik-adik tadi mau ambil gambar mau bicara dengan saya," kata Yonas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK telusuri transaksi perbankan dari Bupati Mamberamo Tengah

Ia mengaku rasa lelah usai diperiksa membuat dia tidak sengaja mendorong kamera wartawan.

"Tadi bapak tidak sengaja dengan tangan tetapi saya tidak pukul ya, dengan tangan dorong kamera itu tidak sengaja. Karena saya di ruangan masuk di pemeriksaan itu pagi pukul 09.50 WIB sampai sore keluar saya capek sekali, saya capek lelah dan juga tidak biasa kena AC (air conditioner) di mobil saya pun itu tidak biasa pakai AC," ujar Yonas.

Ia pun meminta maaf atas kejadian tersebut dan memahami tugas wartawan untuk mengambil gambar maupun meminta tanggapan.

"Jadi, saya keluar langsung adik-adik tadi hadang. Itu adik-adik punya tugas bapak sangat mengerti tetapi saya rasa capek lelah itu yang tadi saya tidak sengaja itu tadi saya dorong kamera dan saya tidak pukul, saya minta maaf tetapi saya tidak sengaja dorong kamera itu karena saya lelah capek saja. Jadi, pada kesempatan sore hari ini, bapak sampaikan saya mohon maaf," kata dia.

Kendati demikian, Yonas enggan menjelaskan lebih lanjut saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya.

"Jadi, maaf saya tidak akan komentar masalah itu tetapi saya kembali datang ke adik-adik di sini bapak mohon maaf sebesar-besarnya tadi saya tidak sengaja," ucap Yonas.

Saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tersangka Ricky Ham Pagawak diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.

KPK juga mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan "red notice" untuk memburu tersangka Ricky Ham Pagawak.

KPK memastikan akan terus mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu.

Baca juga: KPK panggil Wakil Bupati Mamberamo Tengah
Baca juga: Dubes RI: Belum ada informasi dari Kemlu terkait masuknya RHP ke PNG
Baca juga: KPK minta bantuan Interpol buru Ricky Ham Pagawak

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022