Jakarta (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum RI mengingatkan agar partai politik melengkapi kelengkapan dokumen administrasi sebelum mendaftarkan diri pada tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.
 
"Undang-undang Pemilu 7/2017 menyebutkan yang namanya kegiatan mendaftar parpol itu ada dua hal, pertama penyerahan atau penyampaian surat pendaftaran ditandatangani ketua umum atau sekretaris jenderal masing-masing parpol. Yang kedua menyerahkan dokumen persyaratan partai politik secara lengkap," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta Jumat.

Baca juga: KPU umumkan dimulainya tahapan pendaftaran partai politik

Baca juga: KPU minta parpol segera input data Sipol
 
Kriteria yang digunakan KPU untuk menerima pendaftaran partai politik kata dia hanya satu aja, yakni lengkap atau tidak lengkap.
 
"Jadi bagi partai politik yang hadir di KPU menyampaikan syarat-syarat itu yang diperiksa apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, berdasarkan itu KPU akan membuat berita acara, ada dua kemungkinan," kata Hasyim.
 
Kemungkinan pertama yakni berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan partai politik tersebut lengkap dan dinyatakan dapat didaftar.
 
Kemudian kata dia kemungkinan kedua yakni ketika proses pendaftaran pada masa pendaftaran sampai detik terakhir tahapan, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, kalau tidak lengkap maka KPU memberikan berita acara yang menyatakan dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftar.
 
"Sebagai konsekuensinya maka partai politik yang pada masa pendaftaran yang dokumennya tidak lengkap dan tidak dapat didaftar (hingga pukul 23.59 WIB) maka tidak dapat dilanjutkan untuk kegiatan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," ucapnya.
 
Komisi Pemilihan Umum RI telah mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik akan dimulai pada Senin 1 Agustus 2022. Kegiatan pendaftaran partai politik digelar 1-14 Agustus 2022, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.
 
"Dan pada akhirnya penetapannya dilakukan 14 Desember 2022. Sebagaimana amanat UU pendaftaran partai politik paling lambat dilakukan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan 14 bulan sebelum pemungutan suara kegiatan penetapan partai politik peserta pemilu," ujarnya.

Baca juga: KPU RI terima permohonan pembukaan akses Sipol dari 47 parpol

Baca juga: KPU RI: Sembilan parpol akan mendaftar pada hari pertama

 
Baca juga: KPU berharap realisasi anggaran 2022 untuk pemilu masih bisa direvisi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022