untuk mengurangi kasus pemenjaraan
Jakarta (ANTARA) - Kasus truk sampah Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menabrak pemotor hingga tewas di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, berakhir damai.

Kanit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Satlantas Jakarta Timur, Iptu Seno Wibowo di Jakarta, Jumat, mengatakan, keluarga korban dengan pengemudi truk berinisial WH sepakat berdamai.

"Sopir truk sudah tersangka, tapi setelah ada proses 'restorative justice' berarti, kasus sudah selesai," kata Seno.

Seno menambahkan langkah itu merupakan penyelesaian kasus hukum antara pihak pelaku dengan korban di luar jalur hukum.

"Maksud dan tujuan dari 'restorative justice' salah satunya adalah untuk mengurangi kasus pemenjaraan," ujar Seno.

Baca juga: Truk Dinas LH DKI tabrak motor di Cililitan, satu orang tewas

Dia mengatakan proses mediasi melibatkan WH selaku tersangka dengan pihak keluarga pengemudi dan penumpang sepeda motor berpelat B 3272 SNW yang ditabrak.

"Tersangka sudah diperiksa. Sudah musyawarah dengan keluarga korban, sudah ada titik temu dalam musyawarah. Tinggal penyerahan hasil musyawarah dan membuat surat kesepakatan kedua belah pihak," kata Seno.

Seno mengatakan setelah nanti pihaknya menerima berkas hasil kesepakatan damai kedua belah pihak, maka penyidik Unit Laka Satlantas Jakarta Timur akan membuat berkas keadilan restoratif.

Sebelumnya truk sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menabrak sepeda motor di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Kamis (28/7) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kecelakaan itu mengakibatkan penumpang sepeda motor berpelat B 3272 SNW tewas akibat luka di bagian kepala saat dibawa ke rumah sakit, sedangkan pengemudi sepeda motor mengalami luka.

Baca juga: Jakarta Timur segera perbaiki jalan bergelombang di Jatinegara

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022