Tidak ada ruang sekecil apapun untuk pelaku pelecehan dan kekerasan seksual
Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  memberikan  penyadaran terhadap Aparatur Sipil Negara mengenai tugasnya sebagai pelayan masyarakat  terkait pemerkosaan yang melibatkan oknum pegawai honor di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
 
"Kita harus tanamkan di setiap pegawai bahwa kita adalah pelayan masyarakat, termasuk anggota dewan, Aparatur Sipil Negara (ASN), kita semua pelayan," kata Justin dalam keterangan di Jakarta, Kamis
 
Lebih lanjut, Justin menyebutkan bahwa dalam kejadian ini, Dinas LH harus bertanggung jawab dengan melakukan berbagai langkah nyata dan preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
 
"Dinas LH harus bertanggungjawab. Tidak ada ruang sekecil apapun untuk pelaku pelecehan dan kekerasan seksual. Dinas LH harus ambil tindakan, jangan cuma berargumen kejadian ini di luar kendali," ucapnya.

Anggota Fraksi PSI Jakarta ini juga meminta Dinas LH tidak hanya berhenti pada proses hukum pelaku pemerkosaan, tapi juga harus bertanggungjawab pada korban.
 
"Rasa empati kepada korban pelecehan/ kekerasan perlu dilakukan oleh Dinas LH. Jangan berhenti saat oknum di proses hukum saja. Tapi korban harus diperhatikan secara nyata dan dipastikan mendapatkan hak pelayanan sesuai perda perlindungan perempuan dan anak," ucap dia.
 
Sebelumnya, seorang petugas PJLP ditangkap polisi karena terlibat kasus pemerkosaan gadis belia berusia 16 tahun yang dilakukan di dalam kapal sedang sandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada Rabu (13/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
 
Petugas berinisial JP berusia 22 tahun itu bekerja sebagai pegawai kebersihan di Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu
 
Ia ditangkap bersama pelaku lain yakni anak buah kapal berinisial SS berusia 30 tahun dan kini diperiksa intensif di Polres Pelabuhan Tanjung Priok
 
Kedua tersangka dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah memecat JP setelah ia ditetapkan tersangka
 
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pendampingan kepada korban pemerkosaan yang diduga dilakukan petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
 
"Kami berkoordinasi dengan dinas dan melakukan pendampingan terhadap korban," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto setelah rapat membahas kasus pemerkosaan di gedung DPRD DKI, Selasa (26/7).
 
Pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih tergolong usia di bawah umur.
Baca juga: Polisi tangkap pria yang rudapaksa karyawan sendiri di Cengkareng
Baca juga: Hasil visum siswi magang di Pemprov DKI negatif
Baca juga: Polisi tangkap enam pelaku pelecehan terhadap NR

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022