Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2021.

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi saat ditemui di Jakarta, Kamis mengatakan terdapat temuan-temuan yang telah ditindaklanjuti Kemensos mengenai ketidaktepatan sasaran penerima bansos yang dikucurkan senilai Rp120 triliun, sehingga telah dilakukan perbaikan data.

Dari hasil pemeriksaan, Kementerian Sosial sudah memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) setiap bulannya, sehingga otomatis mengurangi penyimpangan terhadap pemberian bansos.

"BPK menilai Kemensos mendapatkan apresiasi dan kita berikan WTP, karena hanya 2,5 persen penyimpangan dari Rp120 triliun yang ada di Kemensos," ujar Achsanul.

Baca juga: BPK beri opini WTP atas laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2021

Kemensos menurut Achsanul telah bekerja keras menyelesaikan administrasi untuk penilaian BPK, juga melakukan pengujian di lapangan pada enam provinsi dan 58 kabupaten/kota.

Temuan-temuan BPK yang telah dijawab Kemensos juga di antaranya adalah data aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bansos, termasuk pada perorangan yang terdaftar di administrasi hukum umum (AHU), dalam hal ini menjadi pengurus perusahaan.

Data-data tersebut sudah dibekukan, dan dipastikan pada tahun depan tidak akan menerima bansos.

Dari Rp6 triliun temuan BPK atas indikasi penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran, sebesar Rp5,4 triliun sudah diselesaikan Kemensos.

"Artinya sudah kita uji dan pertanggungjawabannya sudah selesai," ujar Achsanul.

Selain itu, Kemensos juga telah berhasil meminta Bank Himbara mengembalikan anggaran senilai Rp1,1 triliun ke rekening negara. Dalam upaya tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini berkirim surat ke bank-bank Himbara.

Per Juni 2022, atas surat yang dilayangkan Mensos Risma, Himbara telah menyetorkan ke kas negara anggaran bansos sebesar hampir Rp900 miliar.

"Hari ini sudah balik Rp900 miliar atau Rp800 sekian miliar, masih ada Rp100 miliar lagi yang harus dikembalikan oleh Himbara. Artinya sudah balik ke kas negara, artinya bu menteri kirim surat ke Himbara, diselesaikan ke BPK, kemudian BPK monitor masuknya uang itu, kemudian mereka lapor ke kita," kata Achsanul.


Baca juga: Kemensos rayakan HAN 2022 di pengungsian Gempa Majene

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022