Jakarta (ANTARA) - Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan RUU lanjutan atau "carry over" dari DPR RI periode 2014-2019 yang dibahas pada periode 2019-2024.

Pada periode 2014-2019, RUU KUHP merupakan usul inisiatif DPR dan sudah dibawa dalam pengambilan keputusan Tingkat I di Komisi III DPR RI. Saat ini Komisi III DPR menyepakati RUU KUHP dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI atau pengambilan keputusan Tingkat II agar disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

Namun saat itu, proses pengambilan keputusan di Tingkat II tidak jadi dilaksanakan karena adanya "gelombang" penolakan berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa yang menolak pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Akhirnya DPR memutuskan menunda pengambilan keputusan RUU KUHP dan diputuskan menjadi RUU "carry over" sehingga bisa dilanjutkan prosesnya pada periode 2019-2024.

Di periode 2019-2024, RUU KUHP masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 namun menjadi usul inisiatif pemerintah, bukan lagi usulan DPR seperti periode lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menjelaskan secara substansi RUU KUHP sudah dibahas secara tuntas dan berdasarkan keputusan DPR periode 2014-2019, pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat terkait RUU tersebut.

Langkah itu, menurut Didik, agar masyarakat menjadi paham dan jelas terkait substansi perubahan yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR. Selain itu, langkah sosialisasi tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berujung pada penolakan publik terhadap RUU tersebut.

Penolakan publik terhadap RUU KUHP harus diakui sangat kuat karena ada beberapa materi di dalamnya yang dikhawatirkan dapat mengekang kebebasan sipil di dalam negara demokrasi seperti Indonesia, misalnya kemerdekaan pers dan penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Publik sempat mempertanyakan terkait transparansi proses pembahasan RUU KUHP setelah menjadi RUU "carry over" karena draf RUU dari pemerintah hasil penyempurnaan belum beredar diungkap ke publik.

DPR RI membantah bahwa pihaknya tidak transparan terkait draf RUU KUHP karena RUU tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah sehingga draf hasil penyempurnaan berasal dari pemerintah.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Kamis (7/7), Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mewakili Kemenkumham menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP.

Penyempurnaan RUU tersebut merupakan hasil sosialisasi dan diskusi publik yang dilaksanakan pemerintah di 12 kota untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP.

Baca juga: Hitung-hitung potensi konflik RUU KUHP bila disahkan

Poin Krusial RUU KUHP
Selain kemerdekaan pers dan penyerangan terhadap harkat-martabat presiden dan wakil presiden, ada beberapa poin-poin krusial lain dalam RUU KUHP yang masih menjadi polemik di masyarakat sehingga butuh penjelasan dan sosialisasi lebih dalam dari pemerintah dan DPR.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy O.S. Hiariej saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat antara tim pemerintah dengan Komisi III DPR RI pada pembahasan RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/5) menjelaskan ada 14 poin krusial dalam RUU KUHP.

Ke-14 poin krusial dalam RKUHP adalah pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau 'the living law"; kedua, pidana mati; ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden; keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa ijin; keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih; ketujuh, 'contempt of court' berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus); kesembilan, penodaan agama; ke-10, penganiayaan hewan. Ke-11, penggelandangan; ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi; ke-13, perzinahan, dan ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.

Terkait kekhawatiran terhadap ancaman kemerdekaan pers dalam RUU KUHP, Ketua Komisi Pendataan, Kajian dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, ada sembilan pasal dalam RKUHP yang berpotensi memberangus kebebasan pers sebagaimana yang dimandatkan dalam UU Pers dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945.

Pertama, Pasal 188 terkait dengan tidak pidana terhadap ideologi negara; kedua, Pasal 218-220 terkait tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden, yang sebenarnya sudah dicabut melalui keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006.

Ketiga, Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah dan 248 penghasutan untuk melawan penguasa umum. Keempat, Pasal 263-264 tentang tidak pidana penyiaran dan penyebarluasan berita dan pemberitahuan bohong; kelima, Pasal 280 terkait tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Keenam, Pasal 302-304 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan; ketujuh, Pasal 351- 352 tentang tidak pidana terhadap penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Kedelapan, Pasal 440 tentang tidak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik; kesembilan, Pasal 437 dan 443 tentang tindak pidana pencemaran.

Ninik berharap kesembilan pasal tersebut dapat didiskusikan kembali bahkan kalau perlu dihapuskan karena salah satu misi besar dalam pembaharuan KUHP adalah dengan tujuan bahwa sistem pemidanaan harus dikontekskan dan disesuaikan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, konsolidasi demokrasi, dekolonisasi dan aktualisasi UU lex spesialis.

Baca juga: Pembahasan RUU KUHP dan penyerapan aspirasi publik yang krusial

Namun anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman tidak sependapat dengan pernyataan Dewan Pers karena RUU KUHP tidak akan mengancam kebebasan pers namun mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut.

Karena itu menurut dia, dengan harmonisasi dan sinkronisasi antara Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP, maka tidak perlu ada kekhawatiran terkait kemerdekaan pers.

Dia menjelaskan UU Pers sebagai "lex specialis" sehingga aturan yang ada di dalamnya berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan UU yang "lex generalis". Karena itu menurut dia, RKUHP ketika sudah disahkan menjadi undang-undang, tidak bisa menganulir aturan yang sudah ada dalam UU Pers yang bersifat khusus atau "lex specialis".

Benny menjelaskan RKUHP justru melindungi kebebasan pers namun penyalahgunaan kebebasan itu akan diatur hukumannya untuk memberikan efek jera. Karena itu menurut dia, kalangan pers harus menyampaikan informasi yang dipastikan sumber beritanya yaitu dari pihak yang berwenang.

Benny menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan pihak-pihak yang menyalahgunakan hak menyampaikan pendapat dan hak kebebasan pers dengan menyiarkan berita bohong.

Meskipun pemerintah sudah melakukan sosialisasi di 12 kota terkait RUU KUHP, namun hingga saat ini unjuk rasa penolakan terhadap RUU tersebut masih terus terjadi misalnya pada Selasa (26/7) demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur yang berakhir ricuh.

Unjuk rasa tersebut meminta DPRD Kabupaten Probolinggo memperjuangkan agar RUU KUHP tidak disahkan menjadi undang-undang karena dianggap masih ada pasal-pasal yang mengebiri nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Kita tidak ingin kejadian gelombang penolakan besar-besaran terhadap RUU KUHP terjadi untuk kedua kali sehingga "letupan-letupan" aksi penolakan masyarakat harus direspon secara cepat dan tepat oleh pemerintah serta DPR.

Meskipun pemerintah telah menyempurnakan RUU KUHP dan menyosialisasikan kepada masyarakat, namun penting untuk memastikan substansi dalam RUU tersebut dipahami masyarakat agar dapat diterima dan tidak mendapatkan penolakan.

Langkah tersebut perlu dilakukan agar RUU KUHP ketika disahkan sebagai undang-undang, menjadi produk hukum yang lebih komprehensif dan berkeadilan sehingga dapat melindungi masyarakat serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia tetap baik dengan menjamin HAM tiap individu.

Baca juga: Komisi III DPR terima dua RUU bersifat "carry over" dari Kemenkumham

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022