Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menyatakan tiga di desa atau gampong di provinsi paling barat Indonesia itu tidak bisa melakukan pencairan dana desa, lantaran tidak berpenduduk dan desa berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala DPMG Aceh Zulkifli, Kamis, mengatakan tiga desa tersebut meliputi Desa Perkebunan Alur Jambu di Kabupaten Aceh Tamiang, Desa Pulo Bunta di Kabupaten Aceh Besar dan Desa Batu Jaya di Kabupaten Aceh Barat.

“Tiga desa ini memang sudah permanen tidak bisa cair dana desa, kalau cair akan menjadi masalah,” kata Zulkifli di Banda Aceh.

Ia menjelaskan secara administratif desa tersebut masih terdaftar secara sah sebagai desa di Aceh, sehingga pemerintah pusat tetap mengalokasikan dana desa setiap tahunnya.

Baca juga: Dana Desa Rp2,8 triliun telah tersalurkan di Aceh

Baca juga: Eks perangkat desa Aceh Tengah jadi tersangka dugaan korupsi dana desa


Namun saat ini, kata dia, kondisi nyata di lapangan bahwa desa-desa tersebut tidak lagi berpenduduk dan pemerintahan desa, karena sejak dulu penduduk di desa itu sudah pindah ke desa-desa terdekat.

Seperti Desa Batu Jaya, kata Zulkifli, memang sama sekali tidak ada penduduknya, sehingga dana desa yang dianggarkan tidak bisa dilakukan pencairan.

Begitu juga Desa Pulau Bunta, para penduduk pindah ke daratan sehingga di pulau itu hanya tersisa lahan perkebunan. Sedangkan Desa Perkebunan Alur Jambu masih memiliki penduduk, tapi desa itu berada dalam lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

“Karena berada di HGU maka tidak bisa dana desa tereksekusi, seperti mau buat parit, jalan atau segala macam tidak boleh karena di lahan orang,” katanya.

Akibatnya, kata Zulkifli, Aceh setiap tahun tidak bisa melakukan pencairan dana desa secara 100 persen, karena terhalang dengan tiga desa tersebut yang memang secara permanen tidak bisa lakukan pencairan.

Oleh sebab itu, DPMG Aceh mendorong agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Besar dan Aceh Barat untuk mengusulkan penghapusan desa tersebut, dengan harapan anggaran desa dari desa itu bisa dialihkan ke desa lain.

“Begitu dikeluarkan dari nama desa maka (dana desa) tidak dialokasikan lagi ke situ, tinggal penduduknya seperti Desa Perkebunan Alur Jambu, masuk ke Desa Alur Jambu yang berada di luar perkebunan, itu solusi yang kita tawarkan,” katanya.

Proses penghapusan desa membutuhkan waktu yang panjang. Upaya itu harus diawali dengan usulan dari kabupaten sebagai pemilik wilayah.

“Seperti Batu Jaya itu sudah turun tim kita dan merekomendasi untuk hapus desa itu, memang prosesnya panjang sampai ke kementerian,” kata Zulkifli.

Tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana desa sebesar Rp4,66 triliun untuk 6.497 desa. Data terbaru, pencairan dana desa di Tanah Rencong sudah mencapai Rp2,8 triliun atau 60,59 persen dengan prioritas penggunaan untuk pemulihan ekonomi nasional, Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta pemberdayaan ekonomi.*

Baca juga: Jaksa menahan bendahara desa terkait korupsi dana desa di Aceh Barat

Baca juga: Kejari Lhokseumawe menangkap DPO kasus korupsi dana desa

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022