Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.035 gram atau satu kilogram dari Medan (Sumatera Utara).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disita berdasarkan hasil pemantauan dan pengembangan dari kurir sabu di wilayah Jakarta Pusat berinisial DS (44), warga asal Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"DS melakukan komunikasi dengan M, dari Medan, yang selanjutnya kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan kami berhasil melakukan penangkapan terhadap DS di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta," kata Komarudin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dari penangkapan terhadap DS, polisi mengamankan barang bukti sabu yang dikemas layaknya teh hijau. Pengemasan ini lazim digunakan para pengedar.

Komarudin menjelaskan tim Satuan Reserse 
(Satres) Narkoba terus melakukan pemantauan terhadap DS, hingga akhirnya didapatkan kurir lainnya berinisial M (47), seorang karyawan swasta asal kota Bengkulu, yang berperan mengantarkan sabu ke DS dari Medan.

Polisi mengamankan M sebagai tersangka lainnya saat M akan kembali ke Medan dari Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Polres Jakpus gagalkan peredaran 20,9 kg sabu jaringan Asia Tenggara
Baca juga: Polres Jakpus gagalkan peredaran sabu 25 kg untuk pasokan Tahun Baru


Adapun modus yang dilakukan M agar bisa terlepas dari pengawasan petugas bandara, yakni M menyelipkan sabu seberat 1 kilogram (kg) tersebut di badannya atau di balik baju sebelum memasuki Bandara Kualanamu, Medan.

"Saat yang bersangkutan terbang atau masuk ke X-ray di Bandara Kualanamu, itu semua (barang logam) dilepas, hanya narkoba saja di badannya sehingga koper masuk dalam X-ray dan yang bersangkutan dua kali lolos pemeriksaan di Bandara Kualanamu," kata Komarudin.

Setelah berhasil melewati dua kali pemeriksaan tanpa dicurigai petugas, M masuk ke kamar mandi dan memindahkan sabu ke dalam tas, sampai terbang dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

M kemudian menyerahkan tas berisi 1 kg sabu itu ke DS yang sudah menunggu di bandara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022