Jakarta (ANTARA) - Rapper Kodak Black ditangkap atas tuduhan kepemilikan dan perdagangan narkoba di Florida pada Jumat lalu.

Mengutip Laporan dari Fox News, Minggu, rapper bernama asli Bill Kapri itu kini telah dijebloskan ke penjara di Fort Lauderdale, Florida. Patroli Jalan Raya Florida mengatakan bahwa awalnya polisi menghentikan mobil Kodak Black karena memiliki kaca jendela yang lebih gelap dari batas hukum.

Namun, polisi mendeteksi bau ganja dan kemudian menggeledah SUV ungu yang dikendarai Kodak Black. Polisi kemudian menemukan tas kecil bening dengan 31 tablet putih dan uang tunai sebesar 75.000 dolar AS. Tablet tersebut diidentifikasi sebagai oxycodone.

Pada tahun 2020 lalu, Kodak Black juga diketahui pernah menerima grasi dari Donald Trump. Saat itu, Donald Trump memberikan grasi kepada Kodak Black atas hukuman penjara federal tiga tahun yang diterima rapper itu karena memalsukan dokumen yang digunakan untuk membeli senjata.

Pada saat hukumannya diringankan, Kodak Black telah menjalani sekitar setengah dari hukumannya.

Tahun ini, Kodak Black telah menjadwalkan pertunjukannya yang akan datang termasuk di Festival Rolling Loud 2022 di Miami pada 24 Juli mendatang. Namun, belum jelas apakah Kodak Black tetap akan hadir sebab dirinya masih menjalani proses hukum atas kepemilikan narkoba saat ini.

Baca juga: Kodak Black jadi korban penembakan di acara Justin Bieber

Baca juga: Kodak Black ditangkap atas tuduhan masuki wilayah tanpa izin

Baca juga: Kodak Black berikan ribuan kalkun untuk penduduk Florida

Penerjemah: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022