Palangka Raya (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan mendorong percepatan akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (PS) melalui sosialisasi Kebijakan Akreditasi dan Uji Petik Pelaksanaan Akreditasi PT se-Kalimantan.

"Alhamdulillah hari ini Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi, khususnya majelis akreditasi berkenan ke Kalimantan untuk sosialisasi kebijakan berkaitan dengan peraturan BAN PT yang terakhir, baik akreditasi untuk institusi perguruan tinggi maupun program studi," kata Kepala LLDikti Wilayah XI Kalimantan Dr Muhammad Akbar melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Jumat.

Dia menambahkan, kegiatan luring yang dipusatkan di Banjarmasin dan juga dilaksanakan secara daring itu juga bertujuan untuk memberikan kesempatan pada Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menyampaikan masukan, keluhan dan kendala berkaitan dengan perubahan sistem dan mekanisme akreditasi.

"Kami juga berharap kegiatan hari ini semakin memudahkan dan meningkatkan pemahaman lebih detail bagi pimpinan pendidikan tinggi di Kalimantan," kata Muhammad Akbar.

Akbar juga berharap, melalui kegiatan ini, akan terjalin komunikasi dan informasi yang lebih detail. Saat ada Prodi yang ingin mengajukan perpanjangan akreditasi, sehingga PT ataupun PS tidak perlu lagi menggunakan jasa calo untuk pengurusan akreditasi.

Sosialisasi itu sendiri diikuti perwakilan pendidikan tinggi di Kalimantan dengan sekitar 50 peserta luring dan 290 peserta yang mengikuti secara daring itu.

"Setelah ini, saya harap PT maupun Prodi terbuka aksesnya untuk bisa langsung komunikasi dengan BAN PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), bila mendapatkan kendala dalam mengurus proses akreditasi," katanya.

Selain Ketua Majelis Akreditasi BAN-PT Prof Imam Buchori turut sebagai nara sumber yakni Anggota Majelis Akreditasi BAN PT Dr Hendriko yang menyampaikan materi tentang kebijakan dan mekanisme akreditasi BAN PT.

Hendriko mengatakan, Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) atau akreditasi merupakan kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat mutu perguruan tinggi dan program studi.

Akreditasi perguruan tinggi dilakukan oleh BAN PT, sementara akreditasi program studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM).

Saat ini ada lima Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang merupakan peralihan akreditasi program studi dari BAN-PT itu yakni LAM Teknik, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, LAM Informatika dan Komputer dan LAM Kependidikan.

Selain itu juga ada LAM-PTKes yang merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri yang telah beroperasi sejak 2015.

Baca juga: Kuota KIP Kuliah LLDIKTI Kalimantan 2021 sebanyak 5.330 mahasiswa
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2022