Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengizinkan masyarakat menjenguk warga binaan secara tatap muka namun pelaksanaannya disesuaikan dengan kesiapan masing-masing lapas dan rutan.

"Kunjungan tatap muka sudah berlangsung tapi semuanya dikembalikan ke masing-masing lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan negara). Kondisi masing-masing lapas dan rutan berbeda-beda," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Senin.

Ditjenpas selama lebih dari 2 tahun meniadakan layanan jenguk warga binaan secara tatap muka akibat pandemi COVID-19. Selama periode tersebut layanan jenguk warga binaan hanya bisa dilakukan secara virtual.
 
Layanan jenguk secara tatap muka akhirnya kembali dibuka pada 30 Juni 2022 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tertanggal 30 Juni 2022.

Ditjenpas juga telah menyosialisasikan dibukanya layanan jenguk secara tatap muka melalui akun media media sosial resmi Ditjenpas maupun akun media sosial lapas dan rutan.

"Saat ini kami baru sosialisasikan di media sosial," ujarnya kepada Antara. Dia menambahkan kegiatan jenguk warga binaan secara tatap muka tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan bagi kedua pihak.

Prosedur

Ia menyebutkan prosedur jenguk tatap muka, yakni pengunjung merupakan keluarga inti, penasihat/kuasa hukum, dan perwakilan kedutaan besar/konsulen untuk warga binaan berkebangsaan asing.

Kemudian, setiap warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam 1 minggu pada jam kerja. Pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.

Keempat, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan hasil tes usap antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

Selanjutnya, kunjungan bagi tahanan dewasa/anak diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat nomor 3 dan 4. Kemudian, Kepala Lapas/Rutan/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) membuat jadwal kunjungan untuk menghindari penumpukan.

Adapun ketujuh, layanan kunjungan virtual tetap dilaksanakan bagi narapidana/tahanan/anak yang belum atau tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka.

Baca juga: Dua lapas di Semarang tiadakan kunjungan terhadap warga binaan

Baca juga: Kemenkumham Aceh: Kunjungan tatap muka narapidana belum diizinkan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2022