Jangan segan untuk segera melaporkan
Bandung (ANTARA) -
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Kadisdik Jabar) Dedi Supandi menegaskan jangan sampai ada oknum yang berani "bermain" untuk melakukan pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022.
 
"Jadi perlu saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi Supandi, ketika dimintai tanggapannya tentang OTT terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungutan liar PPDB oleh Tim Satgas Saber Pungli Jabar, di Bandung, Jumat.
 
Dedi Supandi mengatakan pada PPDB Tahun 2022 ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melibatkan Tim Satgas Saber Pungli.
 
Untuk mewujudkan PPDB Tahun 2022 di Jabar yang seadil-adilnya ini, kata Dedi mengajak seluruh pihak termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi pungutan liar.
 
"Untuk sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," kata dia.
 
Dedi menuturkan sejak jauh-jauh hari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memang telah bekerjasama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB.

Baca juga: Ratusan sekolah swasta di Jabar siap akomodasi gratis siswa miskin

Baca juga: Jangan khawatir, siswa tak lolos PPDB di Jabar disediakan SMA Terbuka

 
Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa (21/6/2022).
 
"Sehingga kejadian OTT SMKN 5 Bandung merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan kami dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," katanya.
 
Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, Dedi Supandi mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari gelar perkara.
 
Di mana, kata dia, berdasarkan gelar perkara tersebut akan keluar sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat.

"Untuk yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," katanya.
 
Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jawa Barat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR atau tunjangan hari raya dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," kata dia.

Baca juga: Ombudsman panggil Kadisdik Jabar soal PPDB SMA/SMK di Bodebek

Baca juga: DPRD Jabar: Jangan coreng PPDB dengan kecurangan


 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022