pengembangan kapasitas UPTD dan Pengada Layanan yang dilaksanakan menjadi sangat penting
Jakarta (ANTARA) - Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Valentina Gintings mengatakan beberapa kasus kekerasan gender berbasis online sulit untuk diproses hukum karena terkendala pembuktian.

"Meskipun banyak data yang menunjukkan mengenai KBGO, beberapa kasus kekerasan berbasis gender online sulit diproses secara hukum dan terkendala dengan pembuktian," tutur Valentina melalui siaran pers, Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Pengembangan Kapasitas UPTD dan Pengada Layanan di Provinsi D.I Yogyakarta terkait Barang Bukti Dokumen Elektronik/Informasi Elektronik Untuk Penanganan KBGO.

Padahal menurutnya berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, prevalensi Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) tertinggi di Indonesia, setahun terakhir berada pada kelompok umur 15-19 tahun tercatat sebanyak 0,23 persen.

Baca juga: Ruang digital aman penting guna cegah kekerasan berbasis gender online
Baca juga: SAFEnet: Implementasi UU TPKS harus benar-benar berpihak pada korban

Selain itu, Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2021, kasus kekerasan berbasis gender online mengalami kenaikan pesat, yakni dari 281 kasus pada 2019 dan naik menjadi 942 kasus pada 2020.

Oleh karena itu, Kementerian PPPA mendorong Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Pengada Layanan tanggap terhadap penanganan kasus KBGO yang mengalami peningkatan selama masa pandemi COVID-19.

Dia mengatakan UPTD dan organisasi pengada layanan kerap mengalami kesulitan dalam mendampingi korban dan membantu proses pelaporan ke kepolisian.

Lebih lanjut, kendala pemahaman yang kurang memadai tentang bentuk-bentuk KBGO, pengumpulan barang bukti elektronik dan dimensi teknologi digital yang digunakan juga dianggap masih jadi hambatan dalam penanganan kasus KBGO.

Baca juga: ICJR minta sinkronisasi DIM terkait eksploitasi seksual di RUU TPKS
Baca juga: ICJR: Cabut Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atur KBGO di RUU TPKS

Valentina berharap kemampuan dan kapasitas para tenaga layanan terkait barang bukti elektronik dapat ditingkatkan.

“Pengembangan kapasitas UPTD dan Pengada Layanan yang dilaksanakan menjadi sangat penting," kata Valentina.

Dia menambahkan beberapa regulasi juga telah dikeluarkan sebagai rujukan dalam memberikan perlindungan dari kekerasan berbasis gender online, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hal itu diharapkan dapat menjadi penopang dan landasan hukum bagi para penegak hukum dalam menangani kasus KBGO.

Baca juga: Anggota DPR harap RUU TPKS jangkau kekerasan seksual di medsos

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022